Sentimen
Negatif (66%)
26 Jan 2023 : 21.35
Informasi Tambahan

Institusi: HIPMI

Kab/Kota: Guntur, Tanah Bumbu, Banjarmasin

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Mardani H Maming

Mardani H Maming

Mardani H Maming Minta Keadilan

26 Jan 2023 : 21.35 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Mardani H Maming Minta Keadilan

SELAIN pledoi yang dibacakan kuasa hukum, terdakwa perkara suap izin tambang mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming juga menyampaikan
nota pembelaan pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (25/1).

Mardani yang hadir secara virtual dalam persidangan dari gedung KPK Jakarta menyampaikan bahwa kebebasan dirinya telah dirampas. Dia dijadikan terdakwa dengan tuduhan dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Tuduhan yang dari sejak semula hingga detik ini tidak bisa saya terima dan tidak pernah saya akui. Saya sangat meyakini tidak pernah melakukan perbuatan jahat yang dituduhkan atas diri saya tersebut," tutur Mardani.

Seluruh dalil-dalil dan argumen-argumen yuridis, lanjutnya, telah
disampaikan oleh tim pembela hukum. Di dalam persidangan juga diungkapkan berbagai fakta yang menyimpang dan sudah dicoba untuk diluruskan.

Menurut dia, segala kebenaran yang disembunyikan dan kebohongan yang pernah disembunyikan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang telah dicoba diungkap. "Kami mencoba berupaya melawan kebohongan dengan fakta kebenaran, dengan dukungan alat bukti yang sah."

Di ujung nota pembelaannya Mardani menegaskan dirinya mencoba
mengetuk kembali pintu kebijaksanaan majelis hakim. "Saya sungguh tidak
memohon apapun, selain keadilan yang menjadi hak saya. Saya tentu sangat mengharapkan putusan pengadilan ini nantinya menjadi jawaban atas rangkaian doa yang senantiasa dilangitkan oleh Ibunda tercinta," kata Mardani.


Kriminalisasi


Mardani H Maming adalah tokoh muda yang kariernya tengah menanjak. Dia menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode, berlanjut dengan menjadi Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia dan Bendahara PBNU.

Ia ditahan sejak 28 Juli 2022 di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Selama masa penahanan, Mardani mengaku banyak membaca buku-buku sejarah dan biografi, salah satunya biografi Bung Karno.

Mardani mengutip pesan Bung Karno, bahwa di masa kini tak jarang terjadi upaya menjatuhkan sesama anak bangsa, melalui cara-cara yang licik dan tidak berkeadaban. Bahkan dengan memakai tangan-tangan kekuasaan, juga termasuk melalui kriminalisasi.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, terdakwa perkara suap izin pertambangan dengan hukuman 10 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp700 juta subsider 8 bulan penjara. Selain itu Mardani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp118,7 miliar. (N-2)

Sentimen: negatif (66.6%)