Sentimen
Negatif (98%)
21 Des 2022 : 12.24
Informasi Tambahan

Institusi: ISESS

Kab/Kota: Cianjur

Tokoh Terkait

Sebut Tilang Manual yang Kembali Diterapkan Bukan Langkah Bijak, ISESS: Malah Kembalikan Modus Lama Pungli di Jalanan

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

21 Des 2022 : 12.24
Sebut Tilang Manual yang Kembali Diterapkan Bukan Langkah Bijak, ISESS: Malah Kembalikan Modus Lama Pungli di Jalanan

Suara.com - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan penindakan berupa tilang manual untuk berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Dengan mengembalikan bentuk tilang elektronik atau e-TLE menjadi tilang manual, hal itu dinilai bukan menjadi langkah yang bijak di era kiwari.

Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto berpendapat, harus ada evaluasi lanjutan terkait bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas. Sembari menambal kekurangan, dia berharap agar tilang elektronik terus berjalan dan dimaksimalkan.

"Memang harus ada evaluasi-evaluasi, tetapi tilang e-TLE itu harus terus dijalankan, sambil menutupi kekurangan yang ada. Mengembalikan ETLE dengan tilang manual 100 persen tentu bukan langkah bijak dan strategis di era teknologi saat ini," kata Bambang saat dihubungi Suara.com, Rabu (21/12/2022).

Evaluasi dan proses pembenahan yang harus dilakukan dalam pandangan Bambang adalah persoalan personel yang ogah berpatroli maupun menggelar operasi di jalan raya. Dengan mengembalikan penindakan berupa tilang manual, dia khawatir adanya praktik pungutan liar yang kerap terjadi di jalan raya.

Baca Juga: Kasihan! Rizky Billar Disebut Alami Gangguan Mental, Ini Penyebabnya

"Persoalan personel yang enggan melakukan patroli maupun operasi di jalanan itu yang harus dibenahi. Bukan malah mengembalikan pada tilang manual yang sudah lama menjadi modus pungli di jalanan," ucap Bambang.

Bambang menambahkan, soal penindakan sebaiknya tetap menggunakan sistem tilang elektronik. Di samping itu, personel di lapangan diharapkan tetap melakukan patroli guna meminimalisir pelanggaran yang terjadi.

"Jadi meski tilang elektronik diberlakukan, operasi dan patroli di jalanan wajib dan terus dilakukan. Bisa saja penindakan tetap dengan elektronik, seseorang pelanggar divideokan pelanggarannya, diberi surat ditilang. Jadi tak ada transaksi cash di jalanan," pungkas dia.

Tilang Manual Diterapkan Lagi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya mengatakan akan menindak tegas pengendara yang mencopot pelat nomor untuk menghindari penerapan tilang elektronik atau e-TLE. Tindakan tegas tersebut yakni berupa sanksi tilang manual hingga penyitaan kendaraan.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Mahasiswi Cianjur Tewas Ditabrak Lari Mobil Audi A8, Dapat Atensi Kapolri

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan sanksi tersebut diberikan lantaran tindakan mencopot pelat nomor kendaraan tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat.

Sentimen: negatif (98.1%)