Sentimen
Negatif (95%)
26 Jan 2023 : 21.03
Tokoh Terkait
Siti Nurbaya

Siti Nurbaya

Danang Tri Hartono

Danang Tri Hartono

Polri akan dalami uang haram ke Parpol

26 Jan 2023 : 21.03 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Polri akan dalami uang haram ke Parpol

Kepolisian akan menelusuri temuan PPATK terkait uang hasil kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) yang mencapai Rp1 triliun. Dana ini diduga mengalir ke anggota partai politik untuk keperluan pemenangan Pemilu 2024. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, laporan itu akan diasesmen untuk menemukan tindak pidana di dalamnya. Bila ditemukan, maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status perkara.

"Ya tentunya kalau ada laporan dari PPATK  dari penyidik Bareskrim terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK," kata Dedi saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (26/1).

Sebelumnya, Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan, uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak yang salah satunya anggota parpol. Hal ini dianggap persiapan untuk Pemilu 2024 sudah dimulai.

"Dan itu alirannya ke mana? Ada yang ke anggota parpol," kata Danang dalam rapat koordinasi (Rakornas) PPATK di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (19/1). 

Maka dari iru, Danang mengajak semua pihak untuk memberikan perhatian khusus terkait aliran dana hasil kejahatan lingkungan ini. Sebab, kasus GFC adalah kejahatan yang terjadi secara berjamaah, bukan kejahatan independen.

Terkait hal ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, tengah meminta jajarannya untuk mengecek lebih lanjut temuan yang diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana, PPATK menemukan uang hasil kejahatan lingkungan mengalir ke anggota partai politik untuk keperluan pemenangan Pemilu 2024.

Siti menjelaskan, upaya penegakan hukum yang pihaknya lakukan terhadap para pelanggar kejahatan lingkungan terus berjalan selama ini. Karena itu, dia meminta Direktur Jenderal Gakkum Kementerian LHK untuk mengecek kebenaran temuan PPATK tersebut.

Sentimen: negatif (95.5%)