Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: University of Melbourne
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ahli Nilai Sambo tidak Sungguh-Sungguh Menyesali Perbuatannya
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PAKAR psikologi forensik dari University of Melbourne, Reza Indragiri Amril, menilai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, tidak sungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
Pandangan Reza setelah mendengar nota pembelaan yang disampaikan Sambo di PN Jakarta Selatan pada Selasa (24/1) kemarin. Menurutnya, Sambo tidak menjadikan nota pembelaan sebagai upaya untuk berinteraksi dengan keluarga Brigadir J.
Dalam nota pembelaan, seharusnya Sambo berinteraksi dengan keluarga korban, agar dapat membangkitkan reputasi humanisnya dengan semaksimal mungkin. Namun, alih-alih menyebut keluarga korban, Sambo justru terlihat berhadap-hadapan dengan masyarakat.
Hal itu terlihat dari Sambo yang menyebut dirinya telah dihakimi oleh publik akibat kasus yang menjeratnya. "Itu semua memunculkan tafsiran bahwa FS tidak sungguh-sungguh menyesali perbuatannya, melainkan menyesali proses penegakan hukum dan penyikapan publik," ujar Reza dalam keterangannya, Rabu (25/1).
Baca juga: Presiden Tegaskan Tak akan Intervensi Kasus Ferdy Sambo
Lebih lanjut, dia menganalisa alur nota pembelaan Sambo. Awalnya, Sambo mengecam publik yang telah menghakimi dirinya. Kemudian, menggambarkan dampak sikap publik terhadap dirinya dan keluarganya.
Selanjutnya, membingkai pemerkosaan oleh Brigadir J terhadap istrinya sebagai titik awal peristiwa. Lalu, menekankan itikadnya untuk menolong Brigadir J dan menyelamatkan RE.
Adapun Sambo kemudian menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarganya sendiri, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Terakhir, Sambo meminta putusan hakim yang adil dengan pertimbangan yang objektif, sambil mengutip ayat Injil.
Baca juga: Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Reza menilai sejak awal Sambo memperteguh kesan menyerang, namun dengan kemasan rendah hati. Kemudian, uraian Sambo kronologi peristiwa sesungguhnya tidak terlalu dibutuhkan. Pasalnya, akan disampaikan secara lebih rinci oleh penasihat hukum.
Nota pembelaan pribadi disebutnya bukan merupakan hal yang paling menentukan berat ringan suatu hukuman. Adapun nota pembelaan penasihat hukum, disusul nota tuntutan jaksa, itu yang lebih menarik perhatian hakim.
Sebelumnya, Ferdy Sambo kesal lantaran kerap diserang publik di media sosial. Tepatnya, ketika kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengemuka. Hal itu tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoinya.
"Beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," pungkas Sambo di persidangan.(OL-11)
Sentimen: negatif (99.9%)