Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Cianjur
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bukan Hanya Pasal Pembunuhan Berencana, Ternyata Wowon CS Terancam Pasal TPPU, Begini Penjelasan Polisi
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Bukan hanya kena pasal pembunuhan, Wowon Erawan alias Aki (60) cs terancam dikenakan juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.
Sebabnya, Wowon cs juga menipu berkedok menggandakan kekayaan dimana semua korbannya adalah tenaga kerja wanita (TKW).
Polisi sendiri sejauh ini sudah menemukan rekening berisi Rp1 miliar dari tindak kejahatan yang mereka lakukan itu.
“Segala kemungkinan (jerat pasal TPPU). Penyelidikan berkesinambungan, pasal ini mungkin akan bisa bertambah lagi. Tergantung nanti penyidik akan menggelarkan apakah ini perbuatan berlanjut apakah TKP terpisah. Ini akan kami gelar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis 26 Januari 2023.
Wowon cs sejauh ini baru dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
BACA : Ini Identitas 11 TKW yang Kena Tipu Wowon Cs, 2 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta Rupiah
Penyidik pun tengah mendalami apakah pasal persangkaan ketiganya bakal ditambah dengan Pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, saat ini penyidik masih menelusuri atau mentracing aset Wowon cs.
Dari tracing aset, polisi bisa tahu sejak kapan Wowon cs menipu dengan embel-embel supranatural tersebut.
“Apakah ada transaksi keluar masuknya, satu, terlihat. Kedua akan menentukan faktor atau motif ekonominya ini dimulai sejak kapan, ditransfer oleh para korban sampai dengan kapan itu akan terlihat”, katanya.
Dari berapa banyak korbannya, tentu akan ada atas nama atas nama rekening yang masuk ke rekening pelaku ini sehingga terjadi penjumlahan kumulatif dari nilai.
BACA : Cerita Hana Korban Nyaris Dieksekusi Wowon, ‘Ditolong Hujan’ Hingga Batal Pergi ke Cianjur
Baru nanti kita lihat dari hasil kumulatif tersebut, kita lihat tracing asetnya. Dibelikan atau untuk apa materil tersebut,” kata Trunoyudo menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, polisi menegaskan kasus keluarga tewas keracunan di Bekasi adalah pembunuhan berantai.
Bukan cuma tiga, sejauh ini total ada sembilan orang dibunuh tiga pelaku.
Saat ini, tiga pelaku sudah ditangkap polisi. Ketiganya adalah Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan Dede Solehudin (35).
“Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau serial killer,” ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 19 Januari 2023. Fadil menambahkan, “Sejauh ini, total korban ada sembilan orang.”
BACA : Polisi Gali Keterangan 14 Saksi Korban Kelicikan Wowon Cs, Polda Metro Ingatkan Soal Ini
Untuk diketahui, tiga dari lima orang yang tinggal di sebuah kontrakan di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, dinyatakan meninggal dunia.
Mereka diduga mengalami keracunan. Polisi menemukan sejumlah muntahan makanan di dekat tubuh para korban yang ditemukan tergeletak di dalam rumah.
Korban yang meninggal atas nama AM (35), RAM (21) dan MR (19). Korban meninggal diketahui memiliki hubungan darah yakni ibu dan anak. Mereka tercatat sebagai warga Cianjur dan telah dimakamkan di kampung halamannya. (ade/pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)