Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penembakan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Putri Candrawathi Klaim Tak Kehendaki Pembunuhan Brigadir Yosua
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (25/1) Putri Candrawathi membacakan pleidoi berjudul Surat dari Balik Jeruji: Jika Tuhan Mengizinkan Saya Kembali Memeluk Putra-Putri Kami. Nota pembelaan itu dia tulis di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung (Rutan Kejagung) sel nomor 2.
Putri menepis semua dakwaan serta tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.
Kepada majelis hakim, istri Ferdy Sambo itu menegaskan bahwa dirinya merupakan korban pelecehan seksual. Pelakunya, menurut dia, adalah Yosua. ”Orang yang selalu kami perlakukan dengan sangat baik, yang kami anggap keluarga,” ujarnya.
Putri mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 7 Juli 2022. Persis bertepatan dengan hari jadi pernikahan Putri dan Sambo yang ke-22. Sehari setelahnya, 8 Juli 2022, peristiwa berdarah terjadi di rumah dinas kepala Divisi Propam Polri, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Yosua ditembak dan meninggal di tempat. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Putri turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Di depan majelis hakim, Putri menyatakan tidak memahami tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.
Putri menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu peristiwa penembakan Yosua. Sebab, dia tengah beristirahat di dalam kamar ketika peristiwa itu terjadi. Putri tegas menyatakan tidak pernah menginginkan, menghendaki, merencanakan, atau melakukan perbuatan bersama-sama untuk menghilangkan nyawa Yosua.
”Saya sepenuhnya tidak mengetahui suami saya akan datang ke Duren Tiga 46, lokasi di mana saya sedang beristirahat melakukan isolasi dan menunggu hasil tes PCR,” bebernya.
Sentimen: negatif (94.1%)