Sentimen
Negatif (96%)
26 Jan 2023 : 05.43
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

DPO Paulus Tannos Bisa Tertangkap di Thailand, tapi Red Notice Interpol Terlambat Terbit

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

26 Jan 2023 : 05.43
DPO Paulus Tannos Bisa Tertangkap di Thailand, tapi Red Notice Interpol Terlambat Terbit

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, buron kasus korupsi E KTP, Paulus Tannos, bisa tertangkap di Thailand jika saja red notice dari Interpol tidak terlambat terbit.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, keterlambatan penerbitan red notice itu menjadi kendala penangkapan Paulus Tannos.

Adapun red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

“Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Ditahan KPK, Eks Panglima GAM Izil Azhar Minta Maaf ke Warga Aceh

Karyoto mengatakan, pengajuan daftar pencarian orang (DPO) sudah lebih dari lima tahun. Namun, ketika dicek kembali, pihak Interpol belum menerbitkan red notice untuk Paulus Tannos.

Jenderal polisi bintang dua itu mengaku tidak mengetahui penyebab keterlambatan penerbitan red notice tersebut.

“Kemarin Paulus Tannos nasibnya sudah bisa diketahui tetapi ada beberapa kendala yang bersangkutan ternyata proses penerbitan red notice-nya terlambat,” ujar Karyoto.

Meski demikian, kata Karyoto, pihaknya telah memperbaiki semua persoalan terkait red notice Paulus Tannos.

Baca juga: Eks Panglima GAM Izil Azhar Tiba di KPK: Tangan Diborgol, Kenakan Rompi Oranye

Ia berharap nama tersangka dalam kasus e-KTP itu bisa masuk secara resmi dalam sistem atau di-issued sebagai DPO.

“Kan secara otomatis pada waktunya akan terbit red notice secara internasional dari Interpol, Lyon (Perancis),” tuturnya.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama mantan anggota DPR Miryam S Haryani, Direktur Utama PErum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e KTP Husni Fahmi.

Ia merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

KPK menetapkan Tannos masuk ke dalam DPO pada 22 Agustus 2022.

Menurut laporan, Tannos bersembunyi di Singapura. KPK dilaporkan sudah berkoordinasi dengan KPK Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) buat melacak jejak Tannos.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (96.6%)