Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penganiayaan, penembakan, kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Putri Candrawathi masih bersikeras tak tahu Yosua dibunuh
Alinea.id Jenis Media: News
Terdakwa Putri Candrawathi menyampaikan sejumlah pembelaannya dalam pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pledoi disampaikan usai pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Putri menegaskan, dalam kasus ini dirinya bukanlah terdakwa yang selama ini diumbar, melainkan korban dari tindakan Brigadir J. Ia mengalami kekerasan seksual dari Yosua.
"Saya adalah korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan yang dilakukan oleh Almarhum Yosua," kata Putri dalam persidangan, Rabu (25/1).
Putri menyampaikan, meski mengalami kekerasan tersebut, tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa Brigadir J. Ia juga merasa tidak memiliki kerja sama untuk merenggut nyawa Brigadir J.
"Saya sepenuhnya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan ataupun melakukan perbuatan bersama-sama untuk menghilangkan nyawa Yosua," ujar Putri.
Putri mengaku, tidak mengetahui suaminya akan datang ke Duren Tiga 46, lokasi di mana dirinya sedang bersitirahat melakukan isolasi dan menunggu hasil tes PCR. Bahkan, ia menegaskan lagi, tidak mengetahui sama sekali terjadinya peristiwa penembakan tersebut.
"Karena saya sedang istirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup," tutur Putri.
Putri merasa tidak terima dengan tudingan menggunakan pakaian seksi yang selama ini didakwakan jaksa kepada dirinya. Penggantian pakaian adalah bagian dari kehidupan sehari-hari dan bukan skenario yang selama ini didakwakan.
Sentimen: negatif (99.8%)