Sentimen
Negatif (80%)
26 Jan 2023 : 17.45

Bertentangan UU, Mendagri dan Gubsu Diminta Batalkan Perbup Asahan

26 Jan 2023 : 17.45 Views 2

Gatra.com Gatra.com Jenis Media: Nasional

Bertentangan UU, Mendagri dan Gubsu Diminta Batalkan Perbup Asahan

Asahan, Gatra.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, diminta untuk membatalkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 69 Tahun 2022 tentang Penghargaan Hadiah Umrah kepada Masyarakat. Perbup ini dinilai bertentangan dengan sejumlah undang-undang dan peraturan.

Mantan Anggota DPRD Asahan, Rudi Hartono, mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan surat permintaan pembatalan Perbup tersebut. "Surat akan segera dikirimkan, karena kita saat ini sedang melakukan telaah dan pengkajian terhadap Perbup tersebut," ujarnya kepada Gatra.com, Rabu (25/1).

Baca Juga: Warga Asahan Protes, DBD Tinggi tapi Fogging Tidak Dilakukan

Ketua LSM Indonesian Coruption Watch Sumatera Utara (ICW Sumut) Kabupaten Asahan ini, mengatakan, dari hasil telaah sementara, ada sejumlah regulasi yang dinilai bertentangan antara Perbup tersebut dengan Peraturan yang ada di atasnya.

"Ini tidak dibenarkan. Karena sesuai Pasal 250 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Perda dan Perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan ini menjadi azas dalam pembuatan peraturan di daerah," ujarnya.

Mengacu kepada regulasi ini, pihaknya telah melakukan telaah. Menurutnya, Perbup yang diberitakan dalam lembaran daerah pada tanggal 15 Desember 2022 oleh Sekdakab Asahan, Jhon Hardy Nasution, tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi.

Sejumlah ketentuan tersebut di antaranya, Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 23-24 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daeran dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI (LKPP-RI).

Rudi menilai, kebijakan Bupati Asahan, Surya, menerbitkan Perbup Nomor 69 Tahun 2022 tersebut bersifat diskriminatif dan ini tidak dibenarkan oleh Undang-Undang.

"Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahkan disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat kebijakan dan keputusan yang bersifat diskriminatif," ujarnya.

Jika perbup ini menyangkut pemberian penghargaan kepada masyarakat Asahan, maka ini seharusnya berlaku umum, apalagi kegiatannya menggunakan APBD.

"Kenapa? Namanya saja penghargaan, maka semua orang yang dipandang cakap dan layak mendapat penghargaan atas jasa dan prestasinya kepada pemerintah daerah, maka semua orang berhak mendapat penghargaan, karena itu Perbupnya harus bersifat umum sehingga semua pihak bisa mendapat kesempatan yang sama," ujarnya.

Selain itu, Rudi menegaskan, pengajuan permohonan pembatalan Perbup ini dilihat dari aspek efisiensi anggaran. Soalnya, jika semua lapisan masyarakat meminta hak yang sama, yakni penghargaan hadiah dalam bentuk wisata rohani, berapa besar anggaran daerah yang terserap untuk kegiatan ini.

"Ini akan mengurangi porsi anggaran belanja pembangunan. Bayangkan berapa anggaran yang dihabiskan, sementara untuk menangani kebutuhan infrastruktur saja, Asahan belum mampu menangani kebutuhan tersebut secara maksimal," sebut dia.

Baca Juga: Wagub Asahan Ancam Pejabat Yang Intimidasi Nakes Berunjuk Rasa

Menyikapi itu, Kadis Kominfo Pemkab Asahan, Syamsuddin, menyatakan, lahirnya Perbup Asahan Nomor 69 Tahun 2022 telah melalui proses pengkajian dengan dasar hukum dan aturan-aturan normatif. Bahkan dia memastikan jika Perbup Asahan Nomor 69 Tahun 2022 tersebut telah mendapat evaluasi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

"Kalau ada warga yang tidak setuju dengan kebijakan ini dan mengajukan permohonan pembatalan kepada Gubernur dan Mendagri, ya sah-sah saja. Karena ini menyangkut hak yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang," jawabnya.

128

Sentimen: negatif (80%)