Sentimen
Positif (47%)
26 Jan 2023 : 16.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Polda Metro Jaya Klaim Kepercayaan Masyarakat Meningkat Berkat ETLE

26 Jan 2023 : 16.17 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polda Metro Jaya Klaim Kepercayaan Masyarakat Meningkat Berkat ETLE

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya beranggap penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat menghadiri rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.

"Dengan mengadakan ETLE ini tentunya juga sumbangsih meningkatkan kepercayaan publik kepada kami," ujar Kombes Latif Usman.

Latif menambahkan dengan diterapkannya tilang elektronik, polisi lalu lintas (polantas) tidak boleh melakukan penindakan langsung secara manual terhadap pelanggaran di jalan.

Baca Juga: Sandiaga Uno Optimistis Gibran Rakabuming dapat Bangun DKI Jakarta Meski Ibu Kota Pindah ke IKN

Banyak Warga Nakal

Pihak kepolisian berencana memberlakukan kembali tilang manual kepada pengendara yang melanggar. Pasalnya, sejak dihapusnya tilang manual, kesadaran pengendara soal peraturan berlalu lintas masih saja rendah.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menjelaskan, tak sedikit pihaknya menemukan pengendara yang mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik (ETLE).

"Kalau saya boleh bilang itu tadi, kayaknya nanti kenapa saya harus pertimbangkan lagi," ujar Irjen Firman kepada awak media di gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2022.

"Salah satunya itu tadi, masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh," ungkap Irjen Firman.

Bahkan, banyak pengendara yang sengaja melakukan pelanggaran pascatilang manual dihapus dan diganti dengan ETLE.

Baca Juga: Aksi Driver Ojol di Bandung Lawan Dua Begal Bersajam, Menang Meski Tangan dan Wajah Berdarah

"Tapi sekali lagi untuk ini pun polisi bukan berarti diam saja. Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan," tuturnya.

Menurut Irjen Firman, semenjak tilang manual dihapus, ia sudah memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya. Yaitu, di jalan raya tidak harus menilang.

"Kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi," tutupnya.

Denda Tilang Online

Tilang elektronik dilakukan dengan dua cara, yakni dengan menggunakan kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) serta menggunakan kamera yang dipasang di tubuh polisi (body cam).

Kebijakan mengenai besaran denda tilang elektronik dan tilang biasa diatur dalam Kebijakan mengenai besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut adalah besaran denda tilang elektronik dari yang termurah hingga termahal tim Pikiran-Rakyat.com rangkum dari UU LLAJ pada Selasa, 6 Desember 2022:

1. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari: Denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari.
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan
3. Berboncengan lebih dari dua orang: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan
4. Tidak menggunakan helm saat berkendara: Denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan
5. Melanggar batas kecepatan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
6. Berkendara melawan arus: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
7. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
8. Mengemudi sambil menggunakan handphone: Denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.

Sentimen: positif (47.1%)