Kurangi backlog dan tingkatkan hunian layak, pemerintah bentuk ekosistem pembiayaan perumahan
Alinea.id Jenis Media: News
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR (DJPI), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN), dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (PT SMF) melakukan kerja sama penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pembentukan Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan. Masing-masing instansi diwakili oleh Direktur Jenderal DJPI, Heri Trisaputra Zuna, Direktur Jenderal DJKN, RIonald Silaban, dan Direktur Utama PT SMF, Ananta Wiyogo.
Pembentukan ekosistem pembiayaan perumahan ini adalah upaya untuk menciptakan ekosistem pembiayaan dalam pemenuhan hunian bagi masyarakat, yang di dalamnya termasuk juga pendanaan kreatif (creative financing).
Dirjen PI, Herry menyampaikan, agar seluruh stakeholder dalam ekosistem pembiayaan perumahan bisa mengembangkan berbagai inisiatif dan inovasi pembiayaan perumahan.
“Hal tersebut dapat dilakukan melalui perluasan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada hunian vertikal di wilayah perkotaan melalui skema Rental to Own (RTO) dan Staircasing Shared Ownership (SSO), meningkatkan ketersediaan landbank, pembangunan hunian yang terintegrasi dengan Transit Oriented Development (TOD), dan juga penerapan green financing dalam rangka merespon dampak perubahan iklim dan mendapatkan nilai tambah dengan adanya green economy,” ujar Heri dikutip dalam keterangan resminya, Kamis (26/1).
Ekosistem pembiayaan perumahan ini dimotori oleh Kementerian PUPR dengan DJPI sebagai pihak pertama dalam penandatanganan MoU, memiliki tugas yaitu mengidentifikasi isu sektor perumahan dan permukiman serta ketersediaan kebijakan dan regulasi sektor perumahan dan permukiman sesuai kewenangannya.
Kemudian memberikan data-data yang relevan kepada pemangku kepentingan lainnya mengenai isu sektor perumahan dan permukiman serta ketersedian kebijakan dan regulasi sektor perumahan dan permukiman.
Selanjutnya, membahas, menelaah, dan memberikan saran terhadap konsep kajian yang telah disusun oleh pihak ketiga sehubungan dengan peranan Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan, mengeluarkan rekomendasi mengenai usulan pembentukan regulasi di bawah kewenangan DJPI, termasuk melakukan penilaian mengenai kelayakan kajian final sebagai salah satu prakarsa DJPI, melakukan tugas-tugas lain dalam rangka pelaksanaan peranan Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan.
Lebih lanjut, Heri juga mengajak seluruh pihak dalam ekosistem pembiayaan perumahan, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PUPR, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Bank Pelaksana penyalur pembiayaan perumahan, dan pengembang penyedia perumahan untuk bersinergi, berkoordinasi, dan berpartisipasi aktif dalam kajian dan penyusunan rekomendasi kebijakan, upaya penyelesaian permasalahan, dan penguatan pembiayaan perumahan baik primer atau sekunder.
Sentimen: positif (87.7%)