Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mengaku Dilaporkan ke Dewas oleh LSM
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengaku dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Meski demikian, Karyoto enggan membeberkan LSM yang melaporkan dirinya terkait kasus Formula E kepada Dewas.
“Saya dilaporkan oleh LSM,” kata Karyoto saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
Karyoto mengaku tidak akan bicara mengenai laporan tersebut. Sebab, ia merupakan pihak yang dituduh.
Baca juga: KPK: DPO Paulus Tannos Bisa Tertangkap di Thailand, Tapi Red Notice Interpol Terlambat Terbit
Jenderal polisi bintang dua tersebut menyerahkan proses dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E itu kepada Dewas.
Sebagai pihak yang akan dilaporkan, Karyoto menyatakan akan mematuhi pemeriksaan oleh Dewas KPK.
“Saya sebagai objek yang diperiksa saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa ya tidak ada masalah,” tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan adanya laporan atas nama Karyoto dan Deputi Penyelidikan KPK, Endar Priantoro.
Baca juga: Terkait Formula E, Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK Dilaporkan ke Dewas
Syamsuddin mengatakan, laporan tersebut saat ini sedang dikaji oleh Dewas.
Ia membenarkan, laporan tersebut terkait Formula E.
"Ya benar, sedang dipelajari," kata Syamsuddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/1/2023).
Sebagai informasi, dalam sejumlah kesempatan KPK membantah kasus Formula E telah naik ke tahap penyidikan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyayangkan pernyataan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW.
Baca juga: IMI Dukung Formula E Jakarta Tak Pakai Dana APBD DKI, Harus dari Swasta dan Sponsor
Ia menyebut terdapat pimpinan KPK yang memaksakan kasus itu naik ke penyidikan meski belum ada yang ditetapkan tersangka.
Menurut Ali, pernyataan BW tidak berlandaskan hukum.
“KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum. Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Adapun, BW menilai hal ini merupakan tindakan yang tidak lazim. Ia mempertanyakan kenapa Formula E dianggap begitu spesial.
Selain itu, ia juga menyebut pimpinan lembaga antirasuah mencoba mengubah keputusan KPK atau Peraturan Komisioner (Perkom).
“Kalau Perkom KPK diubah supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan in tanpa tersangka ini lebih gila betul,” tutur dalam video yang diunggah di akun YouTube Bambang Widjojanto.
Kompas.com sudah mendapatkan izin untuk mengutip video tersebut.
BW mengatakan, berkaca dari Pasal 44 UU KPK lama, ketika ditemukan dua alat bukti maka sudah ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Soal Formula E Jakarta Digelar Malam Hari, Jakpro: Konsekuensinya Besar
Perkom itu jelas sangat melanggar UU KPK yang seharusnya menjadi rujukan dari seluruh perkomnya KPK dan ini lagi-lagi tidak bisa ditolerir sama sekali,“ ujar BW.
BW menyatakan pihaknya akan terus memantau apa yang dilakukan KPK. Menurut dia, saat ini sebagian pimpinannya sengaja menyiapkan aturan baru yang melanggar UU.
“Dan itu ditujukan di kasus Formula E ingin mentersangkakan Anies Baswedan, diduga seperti itu,” ujarnya.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (99.9%)