Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Banda Aceh
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Tiba di Gedung KPK, Mantan Panglima GAM Langsung Jalani Pemeriksaan
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Buronan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Izil Azhar tiba di gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan pantauan, ia tiba di kantor lembaga antirasuah sekira pukul 19:42 WIB.
Izil Azhar terlihat mengenakan rompi oranye dan topi di kepalanya. Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu terdiam dan menundukkan kepala sambil berjalan memasuki gedung KPK.
Izil Azhar dikawal ketat saat tiba di gedung KPK. Dia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018, dan berhasil ditangkap di wilayah Banda Aceh, pada Selasa (24/1/2023) kemarin.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya telah memeriksa kesehatan Izil Azhar sebelum dibawa ke Jakarta.
“Iya kemarin sudah dilakukan pemeriksaan cek kesehatan dan lainnya. Hari ini dijadwalkan di bawa ke Jakarta,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: KPK Tangkap Mantan Panglima GAM, Buronan Kasus Korupsi Dermaga Sabang
Diketahui, KPK berhasil menangkap Izil Azhar yang ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.
“Benar, Selasa (24/1) dengan bantuan tim dr Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK an.Izil Azhar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Baca Juga: Ditangkap di Banda Aceh, KPK Bawa Eks Panglima GAM Izil Azhar ke Jakarta Hari ini
Izil Azhar merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Dia telah menjadi buronan sejak November 2018.
Ali menuturkan, pihaknya telah memantau keberadaan Izil Azhar dengan dibantu kepolisian daerah (Polda) Nanggroe Aceh Darussalam. Izil Azhar sudah diketahui berada di Banda Aceh sejak Desember 2022.
"Sebelumnya koordinasi antara tim KPK dan Polda Banda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022. KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud," ungkap Ali.
Ali mengatakan, Izil Azhar akan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Dia bakal diperiksa intensif oleh tim penyidik.
"Berikutnya DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," kata Ali.
Sebagai informasi, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh 2007-2012 dan orang kepercayaannya Izil Azhar diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 32,45 miliar terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Dalam kasus ini, Irwandi sudah diproses hukum dan divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Irwandi Yusuf juga terbukti menerima suap sebesar Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Adapun suap diberikan lewat staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Irwandi terbukti melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: negatif (66.7%)