Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: IPB, Institut Pertanian Bogor
Kab/Kota: Bogor, Tanjung Priok, Pulo, Marunda
Tokoh Terkait
Nani Hendiarti
Tatkala pelabuhan 'meracuni' permukiman warga DKI
Alinea.id Jenis Media: News
Tak hanya mencemari lautan, aktivitas pelabuhan juga "meracuni" permukiman warga. Itu setidaknya dirasakan sejumlah warga RT 01 RW 07 Marunda Pulo yang lokasinya bersebelahan dengan Pelabuhan Marunda. Komariah, 60 tahun, salah satunya.
Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai penjual pernak-pernik itu mengatakan rumahnya rutin dihujani debu buangan dari sejumlah pabrik yang bermukim di kompleks Pelabuhan Marunda. Hampir setiap hari, atap rumah dan perabotan rumah tangganya menghitam.
"Sekarang, kami dapat debu dari perusahaan Apical Group yang mengolah sawit mereka dengan bahan bakar batu bara. Asap hitam yang mengepul itu sampai ke sini jadi debu," kata Komariah kepada Alinea.id, Sabtu (21/1).
Menurut Komariah, warga mulai merasakan sengsara karena limbah dari aktivitas pelabuhan sejak 2016. Ketika itu, pelabuhan yang dikelola PT Karya Citra Nusantara (KCN) mulai rutin dioperasikan sebagai destinasi kapal pengangkut batu bara. Pada dekade 1990-an, Pelabuhan Marunda terkenal sebagai destinasi kapal pengangkut kayu.
Warga setempat, kata Komariah, rutin menggelar protes terkait pencemaran batu bara kepada pengelola pelabuhan. Serangkaian protes itu membuahkan hasil. Pada 2022, izin lingkungan PT KCN dicabut oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Meskipun pencemaran akibat aktivitas pelabuhan itu kasat mata, Komariah bertutur, tak ada ganti rugi terhadap warga. Seingat dia, hanya Apical Group yang berupaya "menyantuni" warga dengan satu liter minyak goreng. Bantuan itu ditolak warga.
"Bayangin aja! Kita sampai sesak nafas karena debu mereka, tapi cuma dikasih minyak goreng. Apa-apaan?" ujar perempuan yang lahir dan menua di Marunda Pulo itu.
Surya, warga RT 01 RW 07 Marunda Pulo lainnya, mengatakan keluhan warga kerap tak digubris pengelola pelabuhan. Aktivitas pelabuhan biasanya hanya berhenti setelah diprotes. Namun, pelabuhan kembali beroperasi setelah protes mereda.
Marunda Pulo, kata Surya, paling parah diterjang debu jika angin barat sedang berembus. Pasalnya, perkampungan warga berada di sebelah timur pelabuhan.
"Pegang aja semua tembok (rumah-rumah) di sini. Tebel debunya. Kalau buat anak-anak atau orang tua, bikin sesak," ujar pria berusia 35 tahun itu saat berbincang dengan Alinea.id.
Tinggal di Marunda Pulo sejak 17 tahun lalu, Surya menyesalkan Pelabuhan Marunda dioperasikan sebagai pelabuhan bongkar-muat batu bara dan kawasan industri. Menurut dia, tak seharusnya pelabuhan yang berdekatan dengan permukiman warga didesain seperti itu.
"Kita, di sini, sebenarnya buat tidur aja udah susah. Sampai kasur di dalam rumah aja banyak debu. Jadi, kalau tidur, perlu dibersihin dulu," kata dia.
Belum benar-benar "hijau"
Tak seperti Tanjung Priok yang dikelola PT Pelindo, Pelabuhan Marunda belum berstatus sebagai green port atau pelabuhan hijau yang ramah lingkungan. PT KCN baru berencana mengadopsi konsep green port, awal 2022 lalu. Pusat Studi Reklamasi Tambang Institut Pertanian Bogor (IPB) telah digandeng PT KCN untuk merealisasikan konsep itu di Pelabuhan Marunda.
Saat ini, tercatat baru ada 14 pelabuhan yang tersertifikasi sebagai pelabuhan green port dan smart port. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemeko Marves) menargetkan mengembangkan 149 pelabuhan menjadi green port dan smart port pada 2024. Sebanyak 112 pelabuhan berada di bawah PT Pelindo.
Sekretaris PT Pelindo Ali Mulyono berujar tak mudah untuk mewujudkan pelabuhan hijau yang benar-benar bebas dari beragam persoalan lingkungan. Terlebih, tuntutan untuk mewujudkan pelabuhan ramah lingkungan tersebar di berbagai regulasi.
Terkait aspek perlindungan lingkungan hidup di pelabuhan, misalnya, pengelola pelabuhan harus mengacu kepada UU Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun ihwal penyelenggaraan pelabuhan sehat, pengelola pelabuhan merujuk pada Permenkes Nomor 44 Tahun 2014 tentang Bandara dan Pelabuhan Bersih.
Kriteria pelabuhan ramah lingkungan dari aspek manajemen tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan. Regulasi itu merinci sejumlah hal, di antaranya perencanaan pembangunan pelabuhan, kebijakan, promosi, sistem manajemen, serta pemberdayaan masyarakat.
"Kegiatan kepelabuhanan itu, selain Pelindo, juga melibatkan pihak-pihak lain dalam prosesnya. Artinya, bahwa komitmen green port harus menjadi komitmen bersama semua pihak yang terlibat dalam kegiatan kepelabuhanan," kata Ali kepada Alinea.id.
Untuk mewujudkan pelabuhan ramah lingkungan yang minim pencemaran, menurut Ali, pemerintah perlu berkolaborasi dengan pihak swasta sebagai pelaku bisnis di pelabuhan. Ia berkata masalah pencemaran terkait erat dengan aktivitas industri dan bisnis di pelabuhan.
PT Pelindo, lanjut Ali, telah menggelar pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna membahas kolaborasi dengan pihak swasta untuk mewujudkan green port. Pertemuan itu digelar pekan lalu.
"Dan akan segera melakukan pertemuan lanjutan yang diharapkan akan adanya sebuah tim bersama yang nantinya akan mengawal Proper (public disclosure program for environmental compliance) lingkungan supaya segera bergerak ke arah hijau," kata Ali.
Ali berjanji bakal terus membenahi tata kelola lingkungan di Pelabuhan Tanjung Priok dan pelabuhan lainnya di bawah Pelindo, termasuk di antaranya mengatasi persoalan sampah dan ceceran batu bara dari aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Jika benar masih ditemukan adanya ceceran sebagaimana disebutkan, maka perlu adanya perbaikan dalam prosesnya dan ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak sesuai tupoksi masing-masing dalam bisnis kepelabuhanan," ujar Ali.
Ditanya soal pencemaran lingkungan akibat aktivitas di Pelabuhan Marunda dan Tanjung Priok, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti irit bicara. "Nanti kami cek," kata Nani kepada Alinea.id.
Utamakan pengawasan
Selain yang dikelola badan usaha milik negara (BUMN), sejumlah pelabuhan berstatus green port di Indonesia juga dikelola perusahaan swasta. Salah satunya ialah Terminal Khusus (Tersus) PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).
Sekretaris PT. Pupuk Kaltim Teguh Ismartono bercerita konsep pelabuhan ramah lingkungan--sejalan dengan green port guideline and rating tools--telah diadopsi perusahaannya sejak 2019.
Adopsi green port antara lain dilakukan dengan penggunaan crane bertenaga listrik, uji emisi kendaraan operasional, menghindari penggunaan bahan bakar perusak ozon, dan menanam tanaman hidup di lingkungan kerja.
"Kualitas udara ambien di wilayah Tersus PKT sudah sesuai baku mutu. Kita juga memiliki pohon pelindung dan tanaman yang dapat mereduksi kebisingan," kata Teguh dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Rabu (18/1).
Sebagai kebijakan turunan dari konsep pelabuhan ramah lingkungan, Teguh menuturkan, PT Pupuk Kaltim kini juga tengah mengembangkan budidaya mangrove di kawasan Teluk Bangko, Kelurahan Loktuan, Kaltim. "Tujuannnya untuk menjaga pelestarian keanekaragaman hayati dan tata kelola lingkungan," imbuh dia.
Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai adopsi green port di Indonesia masih sangat terbatas. Menurut dia, adopsi konsep tersebut belum menyentuh persoalan utama, yakni meminimalisasi pencemaran lingkungan akibat aktivitas pelabuhan.
"Baru beberapa poin saja yang diadopsi, semisal soal pakai tenaga listrik dalam melakukan bongkar muat. Tapi, soal sampah itu masih menjadi masalah karena fasilitas di kita enggak semua ada. Contohnya, bagaimana supaya oli bekas kapal itu tidak terbuang ke laut," kata Siswanto kepada Alinea.id, Minggu (22/1).
Siswanto mengapresiasi upaya pemerintah membangun green port di berbagai daerah. Namun, ia menegaskan upaya itu harus dibarengi pengawasan yang ketat. Khusus untuk pengelola pelabuhan yang nakal, sanksi yang tegas harus diberikan.
Untuk Pelabuhan Marunda, misalnya, ia mengusulkan moratorium operasional hingga izin analisis dampak lingkungan (amdal) dipenuhi. "Jadi, regulator lagi mestinya yang ambil tindakan, dan dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang terjun karena KLHK enggak punya banyak orang di pelabuhan," tuturnya.
Sebelum menggenjot adopsi konsep pelabuhan ramah lingkungan, menurut Siswanto, pemerintah semestinya memperkuat penegakan hukum di pelabuhan. Terkait pengawasan, ia mengusulkan agar kewenangan menindak pelanggaran hukum oleh pengelola pelabuhan diberikan kepada Kemenhub, khususnya Dirjen Perhubungan Laut.
"Walaupun aturan soal perlindungan lingkungan pelabuhan tersebar di aturan KLHK dan sebagainya, tapi apa iya mereka ada penegak hukumnya di lapangan? Kalau enggak ada, ya, Kementerian Perhubungan yang harus ambil inisiatif karena dia punya aparat di syahbandar. Seharusnya itu menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan dan tidak lagi (jadi) perdebatan," ujarnya.
Sentimen: negatif (100%)