Sentimen
Positif (94%)
25 Jan 2023 : 06.49
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cilandak, Pasar Minggu, Cilandak Timur

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait
Ahyudin

Ahyudin

Hariyana Hermain

Hariyana Hermain

Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara terkait Penggelapan Bantuan Lion

25 Jan 2023 : 06.49 Views 1

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara terkait Penggelapan Bantuan Lion
Mantan Petinggi ACT Ahyudin Diperiksa Bareskrim. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara terhadap eks Presiden ACT Ahyudin. Ahyudin divonis atas kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial korban pesawat Lion Air Boeing 737 JT 610.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU). Ahyudin diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Ahyudin dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Karena dianggap terbukti atas tindakan penggelapan jabatan dengan maksud menyelewengkan dana bantuan.

"Menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," tutup hakim.

Vonis ini telah mempertimbangkan hal memberatkan yakni perbuatan Ahyudin diyakini telah meresahkan masyarakat luas karena telah menyalahgunakan dana BCIF.

"Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan dana sosial boeing penerima manfaat," katanya.

Sementara hal meringankan, selama persidangan Ahyudin telah berterus terang dan menyesali perbuatannya. Serta memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

2 dari 3 halaman

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, JPU telah menuntut empat tahun penjara terhadap Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena diyakini telah melakukan penggelapan dana Rp117 miliar donasi yang diberikan Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

Berawal dari upaya Ahyudin untuk mendapat mengelola dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar USD25.000.000.

"Bahwa Terdakwa Drs. Ahyudin bersama-sama dengan Hariyana binti Hermain dan Ibnu Khajar yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukkannya," kata JPU dalam dakwaannya saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Tertulis dalam Protocol BCIF April 2020 pada kenyataannya tetap memproses pengajuan dan pencairan dana pembangunan fasilitas pendidikan program implementasi Boeing tersebut. Sekalipun mengetahui nilai RAB yang disetujui oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) jauh di bawah nilai proposal yang diajukan dan diterima ACT dari pihak Boeing.

Ketiganya dituntut empat tahun penjara. Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3 dari 3 halaman

Perjalanan perkara

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain, didakwa menyelewengkan dana sebesar Rp117,98 M dari total Rp138,54 M yang diberikan Boeing Community Investment Fund (BCIF).

Dana itu didapat dari hasil total proyek 68 ahli waris yang berhasil diterima ACT. Dimana hanya sebesar Rp20,56 M yang digunakan sesuai peruntukan.

"Tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500,- dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," katanya.

Perbuatan itu dilakukan para terdakwa setidak-tidaknya dalam kurun Tahun 2021 sampai Tahun 2022, bertempat di Menara 165 Lantai 22, Jalan TB Simatupang, Kavling I, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

"Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan," katanya.

Cara licik itu dilakukan dengan meminta, pihak keluarga korban agar menyetujui agar ACT dapat mengelola dana sosial/BCIF sebesar USD144.500. ACT rencananya menggunakan dana itu untuk pembangunan fasilitas sosial.

"Dengan sengaja dan Melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," tambah dia.

Namun dana Rp117.982.530.997 digunakan ACT di luar dari peruntukannya untuk kegiatan di luar perjanjian Boeing. Yakni adalah tanpa seizin dan sepengetahuan ahli waris korban Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri. [ray]

Baca juga:
Mantan Presiden ACT Minta Maaf ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air dan Boeing
Jaksa Belum Rampung Susun Tuntutan, Sidang Eks Ketua Dewan Pembina ACT Ditunda
Tiga Mantan Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara
JPU Susun Surat Dakwaan, Eks Ketua Dewan Pembina ACT Segera Disidang
Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Petinggi ACT Ibnu Khajar-Hariyana Hermain

Sentimen: positif (94.1%)