Sentimen
Positif (78%)
26 Jan 2023 : 10.04

Kades Mengancam Jika Jabatan tak Diperpanjang 9 Tahun Mending Pilih Demo Terus

26 Jan 2023 : 10.04 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Kades Mengancam Jika Jabatan tak Diperpanjang 9 Tahun Mending Pilih Demo Terus

POJOKSATU.id, JAKARTA – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Moh Tahril mendesak DPR RI menerima tuntutan mereka.

Tuntutan para kades di antaranya meminta DPR untuk memberikan kejelasan terhadap status perangkat desa.

Tahril mengatakan sejauh ini status kepegawaian perangkat desa belum jelas.

“Kami mohon kepada pemangku kebijakan untuk memberikan kejelasan,” kata dia di gedung DPR, Rabu (25/1/2023).


Lanjut Tahril, maraknya terjadi pemberhentian secara nonprosedural perangkat desa.

BACA: Ribuan Kades Geruduk DPR Minta Perpanjangan Jabatan 9 Tahun, Nggak Ada Komando jadi Ngopi dulu

Karena itu mereka meminta DPR untuk menerima tuntutan demo kades tersebut.

“Kami berharap tuntutan kami diterima, agar kami merasa terlindungi,” ujar dia.

Selain itu, pada kades yang demo di depan DPR RI juga meminta masa jabatan kades diperpanjang sampai 9 tahun.

Jika tuntutan mereka tersebut tidak dikabulkan oleh DPR atau pun pemerintah, mereka akan terus menggelar aksi.

Bahkan, para kades mengancam akan menambah massa lebih banyak lagi untuk demo di depan DPR.

BACA: Soal Perpanjang Masa Jabatan Kades Dikaitkan dengan Pemilu 2024, Begini Reaksi Komisi II DPR 

“Jika tuntutan tidak terpenuhi, kami akan terus berusaha melalui jalur hukum dan menurunkan audiens 10 kali lipat lagi,” tutur dia.

Sebelumnya, ratusan kepala desa (Kades) dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, pada Selasa, 17 Januari 2023.

Ratusan kades itu menuntut DPR untuk memperpanjang masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Karena itu, ratusan kades meminta Ketua DPR Puan Maharani dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU No 6 Tahun 2024 tentang Desa.

“Itu salah satu satu yang kami harapkan kepada pak Presiden RI dan Ketua DPR RI,” kata Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis.

BACA: Ratusan Kades Demo di Depan DPR, Minta Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun

Menurut Robi, perihal jabatan kepala desa itu terdapat dalam pasal 39 dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Sembilan tahun merupakan waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa,” katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menuntut beberapa hal di antaranya mengembalikan wewenang penggunaan dana desa kepada desa hingga revisi UU Desa. (Mufit/Pojoksatu)

Konten menarik lainnya dari PojokSatu.id bisa dibaca melalui Google News KLIK DI SINI.

Sentimen: positif (78%)