Sentimen
Tokoh Terkait
Ibunda Bharad E: Buat Apa Status Justice Collaborator Kalau Tidak Dipertimbangkan
Medcom.id
Jenis Media: News

Jakarta: Ibunda Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang (Ine) menyayangkan status justice collaborator (JC) anaknya tidak dipertimbangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam memberikan tuntutan. Status JC diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Untuk apa JC, selama ini kita bersyukur JC kekuatan kita, tapi ternyata enggak diperhitungkan JC-nya," ujar Ine kepada Medcom.id, Rabu, 25 Januari 2023.
Menurut dia, status JC yang diberikan LPSK belum dicabut. Apalagi, keterangan Bharada E selama di persidangan tak pernah berbelit-belit.
-?
-
-
-
-
"Rekomendasi JC masih, mereka sudah liat bagaimana Icad kan," ucap dia.
Jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
Kejaksaan Agung meyebut tuntutan tersebut telah mempertimbangkan status JC Bharada E dari LPSK. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, jaksa dapat menuntut Bharada E lebih tinggi jika tidak berstatus JC.
"Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi (tuntuannya). 12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas," kata Fadil kepada wartawan, Kamis, 19 Januari 2023.
(AZF)
Sentimen: negatif (96.6%)