Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Kab/Kota: Purwokerto
Tokoh Terkait
Henry Surya
June Indria
Kasus Indosurya Jadi Sinyal Kerawanan Kejahatan Sektor Keuangan
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
ANGGOTA Dewan Pakar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Yunus Husein, menilai kejahatan di sektor keuangan rawan terjadi di Indonesia. Ia menanggapi vonis lepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Memang rawan, tipis bedanya antara penipuan, bank gelap. Kemungkinan orang menipu dengan cara ini," kata Yunus kepada Media Indonesia, Rabu (25/1).
Mantan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu mengungkap, Indosurya turut menghimpun dana dari masyarakat yang bukan merupakan anggota maupun calon anggota. Hal tersebut dinilainya melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) tentang Perbankan.
Pasal 16 ayat (1) beleid tersebut mengecualikan penghimpunan dana oleh lembaga non-bank seperti dana pensiun, asuransi, maupun kantor pos dari pidana bank gelap selama diatur oleh UU tersendiri.
"Tapi di UU Koperasi, kalau menghimpun dana bukan dari anggota dan bukan calon anggota harusnya ada indikasi pidana," jelas Yunus.
Sebelumnya, majelis hakim melepaskan Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria meski terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan penuntut umum.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa bukan tindak pidana, melainkan perkara perdata. Dengan vonis tersebut, Yunus mengatakan penyelesaian kerugian korban juga diselesaikan dalam ranah perdata.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho yang dihubungi terpisah mengatakan Indosurya bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian para korban. Lebih jauh, ia berpendapat bahwa seharusnya Indosurya juga dapat dijerat sebagai tersangka korporasi.
"Artinya korporasinya diminta ganti rugi atas perbuatannya. Ini akan jauh lebih efektif untuk pemulihan ke korban," pungkasnya. (OL-8)
Sentimen: negatif (99.2%)