Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Aceh Barat
Jalani Hukum Cambuk 100 Kali, Pelaku Zina di Aceh Pingsan, Saat Sadar Langsung Bebas
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Seorang pelaku zina pingsan saat menjalani hukum cambuk di Aceh. Dia adalah ER (37), sementara MU mampu menahan cambukan hingga 100 kali.
Kedua pelaku zina merupakan warga Desa Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Mereka menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.
“Pelaksanaan hukuman cambuk kepada kedua terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat yang menjatuhkan hukuman 100 kali cambuk terhadap dua terpidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto diwakili Kepala Seksi Intelijen M Agung Kurniawan, mengutip Antara, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: Gadis Aceh Direkam saat Dihukum Cambuk & 5 Penampakan Tak Sengaja Terekam Kamera
Sebelumnya, MU dan ES dinyatakan terbukti bersalah melanggar Peraturan Daerah (Qanun) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 33 ayat (1), dan keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali.
Sempat Ditahan 2 BulanSebelum menjalani hukuman cambuk, masing-masing terpidana ini telah menjalani masa kurungan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh selama dua bulan.
Meski telah menjalani hukuman eksekusi cambuk sebanyak 100 kali, terpidana perempuan berinisial ER sempat pingsan sehingga ia mendapatkan penanganan medis dari tim dokter yang disiagakan di lokasi pelaksanaan hukuman.
Langsung BebasSeusai mendapatkan penanganan dari tim medis, ER sadarkan diri dan dinyatakan bebas, serta diserahkan kepada pihak keluarga.
Sedangkan pasangannya MU mampu menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali di atas panggung dengan kondisi meringis dan menahan rasa sakit.
Baca Juga: Dihukum Cambuk 100 Kali karena Berzina, Cewek 19 Tahun di Aceh Pingsan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Barat M Agung Kurniawan menjelaskan pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut sebelumnya ditangkap warga karena diduga melakukan tindak pidana khalwat (berdua-duaan di tempat sepi), pada hari Kamis, 22 September 2022, di Desa Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat.
Keduanya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang menyidangkan perkara dan diputuskan pada Hari Selasa, tanggal 22 Desember 2022.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: negatif (100%)