Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Gratifikasi Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Berasal dari Link Net hingga Esta Indonesia
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 29.505.167.100.
Gratifikasi itu berasal dari sejumlah perusahaan wajib pajak, mulai dari PT Link Net hingga PT Esta Indonesia.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Angin Prayitno Aji yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Jakarta, Selasa (24/1). Diduga gratifikasi dari sejumlah wajib pajak itu untuk merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.
Baca Juga:
Penyuap Mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Divonis 2 Tahun Penjara
"Sehingga total yang diterima terdakwa seluruhnya sejumlah Rp 29.505.167.100," ungkap jaksa KPK.
Dugaan gratifikasi dan rekayasa pajak itu dilakukan Angin bersama-sama sejumlah pihak. Yakni, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Saat peristiwa pidana berlangsung, Dadan Ramdani menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian merupakan Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak pada 2014-September 2019.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ujar jaksa.
Baca Juga:
KPK Sita Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Rp 57 MiliarBerikut sejumlah perusahaan yang diduga memberikan gratifikasi:
1. Penerimaan dari wajib pajak PT LINK NET
Penerimaan Rp 700.000.000 ini terjadi di Kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak sekitar bulan Mei 2019. Dari jumlah itu, Anhin dan Dadan menerima Rp 350.000.000.
2. Penerimaan dari wajib pajak PT Esta Indonesia
PT Esta Indonesia diduga memberikan uang senilai Rp 4 miliar pada tanggal 2 November 2018 di Kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak. Dari jumlah itu, Angin dan Dadan menerima Rp 1.800.000.000.
"Sebesar Rp 1.800.000.000 dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian, sedangkan sisanya sebesar Rp 400.000.000 merupakan fee untuk konsultan pajak dari PT Esta Indonesia," ungkap jaksa.
3. Penerimaan dari wajib pajak PT Rigumas Agri Utama (PT RAU)
Perusahaan itu diduga memberikan uang Rp 1,5 miliar di Mall Grand Indonesia Jakarta pada akhir Februari 2018. Dari jumlah itu, Angin dan Dadan menerima Rp 675.000.000.
"Sedangkan sebesar Rp 675.000.000 dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian, sisanya sebesar Rp 150.000.000 diserahkan kepada Gunawan Sumargo," tutur jaksa.
4. Penerimaan dari wajib pajak CV Perjuangan Steel (CV PS)
Perjuangan Steel diduga memberikan Rp 5.000.000.000 di Kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 25 Juni 2018. Angin dan Dadan diduga menerima Rp 2,5 miliar dari jumlah tersebut.
5 Penerimaan dari wajib pajak PT Indolampung Perkasa
PT Indolampung Perkasa diduga memberikan Rp 3.600.000.000 di di parkiran Electronic City SCBD Jakarta Selatan sekitar bulan Juli 2018. Dari jumlah itu, Angin dan Dadan diduga menerima Rp 800 juta.
"Sedangkan sisa uang dengan nilai setara Rp 2.500.000.000 dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, masing-masing menerima SGD 62.500. Sedangkan sisa uang setara Rp 300.000.000 dipergunakan untuk kas pemeriksa," kata jaksa.
6. Penerimaan dari wajib pajak PT Walet Kembar Lestari (PT WKL)
Perusahaan itu diduga memberikan sebesar Rp 1.200.000.000 di Kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 17 Januari 2019. Angin dan Dadan diduga menerima Rp 600.000.000. Sedangkan sisanya dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
7. Penerimaan dari wajib pajak Ridwan Pribadi
Ridwan Pribadi diduga memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar melalui Yulmanizar di Kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak pada 19 November 2018. Angin dan Dadan diduga menerima Rp 750 juta.
"Sedangkan sisanya sebesar Rp 750.000.000 dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febirian," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Angin didakwa Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain gratifikasi, Angin juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dugaan TPPU Angin disebut sekitar Rp 44.133.482.100 (Rp 44 miliar lebih). (Pon)
Baca Juga:
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencucian UangSentimen: positif (96.9%)