Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Masa Jabatan Kades Harus Lihat Kemanfaatannya
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan masa jabatan kepala desa (kades) harus mempertimbangkan manfaat bagi pembangunan desa.
"Untuk kepala desa itu yang pas betul, apa mau disamakan dengan presiden, gubernur dan bupati, atau bagaimana itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat dan maslahat, yang baik supaya desa itu bisa dibangun menjadi desa yang maju nantinya," kata Wapres Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu (25/1).
Diketahui pada Selasa (17/1) dan Rabu (25/1), ratusan Kepala Desa melakukan aksi di depan gerbang Gedung DPR RI untuk menuntut agar DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.
Adapun pasal 39 tersebut berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kades juga bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Baca Juga :
Kepala Desa se-Indonesia Dukung IKN NusantaraNamun para kepala desa berkonsolidasi dan meminta masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.
Mengenai usulan pertambahan masa jabatan kades, Wapres mengatakan usulan tersebut harus dipikirkan apakah mendatangkan manfaat (maslahat) atau tidak.
Perangkat Desa
Sementara itu, massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu. Perwakilan mereka akhirnya bertemu dengan beberapa anggota Baleg DPR RI.
Anggota Baleg DPR RI Herman Khaeron mengatakan massa dari PPDI yang hadir dari seluruh Indonesia sekitar 45 ribu dan perwakilan mereka melakukan audiensi dengan DPR. Dalam audiensi tersebut diserahkan kembali enam poin aspirasi PPDI.
Enam poin aspirasi PPDI tersebut di antaranya masa kerja perangkat kerja tetap sampai umur 60 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tidak sama dengan masa jabatan kepala desa, memasukkan poin-poin usulan aspirasi Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia (PPDI) ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Perangkat desa yang terdiri atas kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi, kepala dusun, bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.
Kemudian, (4) Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan undang-undang dan mengelola keuangan, melaksanakan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.
Baca Juga :
Hasto Beri Pantun ke Kepala Desa yang Usul Perpanjangan Masa JabatanDiketahui, sebelum audiensi di dalam Gedung DPR RI, massa PPDI menggelar aksi di depan Gedung DPR RI yang berunjuk rasa sejak Rabu pagi.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Sentimen: positif (98.1%)