Sentimen
Negatif (100%)
26 Jan 2023 : 04.09
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait
Henry Surya

Henry Surya

Miko Ginting

Miko Ginting

June Indria

June Indria

Kalau Ada Pelanggaran Hakim Laporkan!

26 Jan 2023 : 04.09 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Kalau Ada Pelanggaran Hakim Laporkan!

JawaPos.com – Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat melaporkan hakim yang melepaskan Bos KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria dari jeratan hukum, jika memiliki informasi atau bukti dugaan pelanggaran kode etik, hakim yang menangani kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sebagai lembaga pengawasan hakim, KY terbuka menerima laporan tersebut.

“Bagi yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bisa mengajukan laporan kepada KY,” kata juru bicara KY Miko Ginting dikonfirmasi, Rabu (25/1).

Miko mengakui, pihaknya telah memantau jalannya proses persidangan kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Miko menegaskan, pihaknya akan memutuskan pelanggaran kode etik, jika sudah melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.

“KY memutuskan pelanggaran kode etik itu kalau sudah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan berbasis pada informasi awal berupa laporan,” tegas Miko.

Oleh karena itu, Miko memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Tentunya jika laporan tersebut memenuhi yang disyaratkan.

“KY domainnya ketika ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bukan menyatakan benar atau tidaknya putusan,” tegas Miko.

Sebelumnya, Terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Vonis lepas ini, karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ucap Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ucap hakim.

“Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” pinta hakim.

Henry Surya tidak terbukti melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini bertentangan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider satu tahun kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan,” sambungnya.

Jaksa meyakini, perbuatan Henry Surya telah menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para KSP Indosurya yang menjadi korban sebesar Rp 16.017.770.712.843.

Sejumlah nasabah KSP Indosurya mengaku kecewa dengan vonis tersebut. Salah satunya, Patricia Gouw yang menjadi salah satu korban investasi bodong itu.

Ia mengaku, pada April 2022, sempat menginvestasikan uang senilai Rp 2 miliar ke KSP Indosurya. Namun, dia menyesalkan uangnya lenyap.

“Keputusan sudah keluar, dan lo tau apa? Gue speechless banget, oh Indo oh Indo,” cetus Patricia.

Korban KSP Indosurya lainnya yakni, Ricky yang juga mengaku kecewa dengan vonis lepas tersebut. Menurutnya, vonis terhadap Henry Surya sangat aneh.

“Bukan saja penonton yang tidak mendengar, teman-teman wartawan yang hadir tidak mendengar dengan jelas. Bahkan jaksa yang duduk paling dekat dengan majelis hakim pun juga tidak dapat mendengar apa yang diputuskan oleh majelis hakim,” pungkas Ricky.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (100%)