Sentimen
Negatif (88%)
26 Jan 2023 : 02.56
Tokoh Terkait

Pengadilan Lepaskan Bos Indosurya, Kejagung Pastikan Kasasi

26 Jan 2023 : 02.56 Views 4

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Pengadilan Lepaskan Bos Indosurya, Kejagung Pastikan Kasasi

KEJAKSAAN Agung memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melepaskan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Cipta Henry Surya. Henry dilepaskan meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), yakni penipuan dan penggelapan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan lengkap. Menurut Ketut, jaksa akan mempelajari putusan itu terlebih dahulu. 

"Tapi sudah pasti kita akan mengajukan kasasi," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (25/1).

Baca juga: Korban Kecewa Bos KSP Indosurya Divonis Lepas

Majelis hakim yang diketuai Syafrudin Ainor dalam amarnya meminta agar Henry dibebaskan dari segala dakwaan. Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari Rutan Salemba cabang Kejagung dalam sidang yang digelar Selasa (24/1) .

JPU sendiri menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap Henry.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi setelah pengadilan membebaskan Direktur Keuangan KSP Indosurya Junie Indra. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyebut putusan itu sangat mencederai rasa keadilan korban yang jumlahnya 23 ribu orang.

"Dengan kerugian mencapai Rp106 triliun berdasarkan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ujar Fadil.

Dari total kerugian itu, jaksa telah menyita aset-aset berupa nasabah dan puluhan unit kendaraan yang nilainya setara Rp2,5 triliun. (OL-1)

Sentimen: negatif (88.3%)