Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Eks Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar atas kasus penggelapan dana Yayasan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," jelas Hakim Ketua Hariyadi saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Baca Juga:
Dua Petinggi ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Minta Dibebaskan saat Baca Eksepsi
Hariyadi menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial untuk para dan keluarga korban pesawat Lion Air JT 610.
"Menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," katanya.
Dalam kasus tersebut, Ibnu Khajar disebut terbukti melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500.
Penggelapan tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin, dan mantan Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan.
Hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas. Terdakwa dianggap menyalahgunakan dana Boeing corporate.
Sedangkan hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum.
Baca Juga:
ACT Hanya Gunakan Rp 900 Juta dari Dana Rp 2 Miliar untuk Bangun Sekolah
Mendengar hal itu, Ibnu Khajar hanya bisa terdiam dan menyatakan pikir-pikir. Kasus ini bermula ketika pada 29 Oktober 2018, maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan 610, dengan pesawat Boeing 737 Max 8, jatuh setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta. Kejadian itu mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia.
Atas peristiwa itu, Boeing menyediakan dana sebesar US$25 juta sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga (ahli waris) dari para korban kecelakaan Lion Air 610.
Selain itu, Boeing juga memberikan dana sebesar US$25 juta sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan.
Dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, tetapi diterima oleh organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.
189 keluarga korban selaku ahli waris telah mendapatkan santunan dari perusahaan Boeing yaitu masing-masing ahli waris memperoleh dana sebesar US$144.320 atau senilai Rp 2 miliar (kurs Rp 14.000,-).
Santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris. Selain itu, ahli waris juga mendapatkan dana santunan berupa dana sosial BCIF dari perusahaan Boeing yang selanjutnya secara aktif pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban dan mengatakan bahwa Yayasan ACT telah mendapatkan amanah (ditunjuk) dari perusahaan Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari perusahaan Boeing.
Keluarga korban diminta untuk merekomendasikan Yayasan ACT kepada pihak perusahaan Boeing serta diminta untuk menandatangani dan mengisi beberapa dokumen/formulir pengajuan yang harus dikirim melalui email ke perusahaan Boeing.
Hal itu bertujuan agar dana sosial/BCIF tersebut dapat dicairkan oleh pihak Yayasan ACT dan dikelola oleh Yayasan ACT untuk pembangunan fasilitas sosial. (Knu)
Baca Juga:
Modus Penyelewengan Dana Korban Lion Air di Sidang Perdana Mantan Presiden ACT
Sentimen: negatif (88.9%)