Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Muhammad Khayam
Fridy Juwono
Usut Koruspi Impor Garam, Kejagung Periksa Pelaksana Sub Industri Kimia Hulu Kemenperin
Liputan6.com Jenis Media: News
Untuk diketahui, Kejagung lebih dulu menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Paling terbaru adalah Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi yang ditetapkan tersangka pada 2 November 2022.
Sementara empat tersangka sebelumnya dengan tiga di antaranya merupakan pejabat aktif di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) adalah Muhammad Khayam (MK) selaku Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Yosi Afrianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, dan F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).
Ketiga pejabat aktif Kemenperin itu langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, termasuk juga YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur. Sementara F Tony Tanduk Ketua AIPGI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Adapun modus operandi mereka, bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota. Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, bahkan direkayasa tanpa didukung data yang cukup. Sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang. Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar garam konsumsi, sehingga harga menjadi turun," jelas dia.
Kejagung menyebut bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengabaikan rekomendasi yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini terkait kuota impor garam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Sentimen: negatif (98.5%)