Sentimen
Negatif (100%)
25 Jan 2023 : 19.45
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ferdy Sambo Ngotot Putri Candrawathi Diperkosa, Ayah Brigadir J: Bukti Visum Tidak Ada

25 Jan 2023 : 19.45 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Ferdy Sambo Ngotot Putri Candrawathi Diperkosa, Ayah Brigadir J: Bukti Visum Tidak Ada

25 Januari 2023 10:26 WIB

Ayah Brigadir J yakni Samuel Hutabarat menyebut skenario Ferdy Sambo telah merusak nama baik anaknya.

Orang tua Yosua (Tangkapan layar YouTube Polri TV Radio)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo bersikeras istrinya yakni Putri Candrawathi menjadi korban pemerkosaan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo di sidang pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/1/2023). Bahkan, Ferdy Sambo tetap pada pendiriannya yang mengaku tidak memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J melainkan meminta menghajar.

Menanggapi hal itu, ayah Brigadir J yakni Samuel Hutabarat menyebut skenario Ferdy Sambo telah merusak nama baik anaknya. Terlebih tuduhan pemerkosaan itu tidak disertakan dengan bukti visum.

Mahfud Md Sebut Ada Brigjen Gerilya Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo, Tapi Tak Takut Ada Mayjen

"Hanya pihak mereka yang mempertahankan berita pemerkosaan. Laporan, bukti visum pun tidak ada. Ini menjadi fitnah terhadap almarhum Yosua," kata Samuel kepada wartawan, Selasa (25/1/2023).

Terkait pengakuan Ferdy Sambo yang tidak merasa meminta Bharada E menembak anaknya, ia menyerahkan kepada majelis hakim untuk memutuskannya.  

"Kita harus mendengarkan keterangan dari kedua bela pihak. Sedangkan Eliezer bilang dia diperintahkan untuk menembak. Kita berserah kepada majelis hakim untuk menilai," ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap Ferdy Sambo divonis hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa. Terlebih dari awal, Ferdy Sambo sudah dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Sejak awal persidangan, jaksa sudah membacakan dakwaannya bahwa Ferdy Sambo cs dikenakan pasal 340 KUHP, terkait pembunuhan berencana. Mereka sudah mencabut nyawa secara paksa atau melakukan pembunuhan berencana kepada anak kami. Karena itu, kiranya diputuskan hukum maksimal, yaitu hukuman mati," bebernya.

 

Mahfud Md Sebut Ada Pihak Gerilya Pengaruhi Vonis, Pihak Ferdy Sambo Beri Tanggapan Ini

Sentimen: negatif (100%)