Sentimen
Negatif (99%)
25 Jan 2023 : 18.24
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Giliran Bharada E dan Putri Candrawathi Bacakan Pledoi Hari Ini dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

25 Jan 2023 : 18.24 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Giliran Bharada E dan Putri Candrawathi Bacakan Pledoi Hari Ini dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

 

 

PRFMNEWS - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu 25 Januari 2023.

Dalam persidangan hari ini, Bharada E dan penasihat hukumnya diagendakan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan hari ini, Bharada E dan penasihat hukumnya diagendakan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Ibu Bharada E Minta Keadilan Tuntutan 12 Tahun Penjara Anaknya, Jokowi: Saya Tidak Bisa Intervensi

“Terima kasih Yang Mulia, atas tuntutan saudara Jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” ujar penasihat hukum terdakwa Richard, Ronny Talapessy dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Januari 2023.

“Sebelumnya jaksa penuntut umum ajukan dua minggu tuntutan, dari kami tim penasihat hukum cukup satu minggu majelis,” tambahnya.

“Baik pada saudara jaksa penuntut umum serta Penasihat hukum terdakwa maka kami akan memberikan kesempatan pada minggu yang akan datang pada hari Rabu, 25 Januari 2023 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa atau Penasihat hukumnya,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Selain Bharada E, Putri Candrawathi akan menjalani persidangan lanjutan perkara dengan kasus yang sama yaitu, pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, Rabu 25 Januari 2023.

Terdakwa Putri dan penasihat hukumnya diagendakan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman pidana 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami berikan waktu satu minggu, pada hari Rabu yang akan datang (Rabu, 25 Januari 2023). Kami juga berikan kepada penasihat hukum waktu, sebagaimana yang saya janjikan terdahulu adalah saudara mau menjelaskan tentang bukti-bukti yang mau saudara jelaskan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 januari 2023.

Baca Juga: Bacakan Pledoi dengan Beberkan Sejumlah Prestasi, Ferdy Sambo: Saya Pernah Dapat 6 Pin Emas Kapolri

“Pada penasihat hukum, sebagaimana mana kami memberikan waktu pada kesempatan-kesempatan pada terdakwa lain satu minggu, jadi waktu saudara satu minggu. Demikian JPU, jadi minggu depan adalah agenda pledoi,” tambahnya.

Seperti diketahui Bharada E, Putri Candrawathi menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut bersama dengan tiga orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam perkara tersebut, Richard dituntut 12 tahun penjara, sementara Ferdy Sambo dituntut seumur hidup beserta perkara perintangan penyidikan. Sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (99.2%)