Sentimen
Negatif (99%)
25 Jan 2023 : 16.23
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: covid-19, pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kuat Ma'ruf Mengaku Tak Tahu Brigadir J akan Dibunuh: Kapan Saya Ikut Merencanakan Pembunuhan?

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

25 Jan 2023 : 16.23
Kuat Ma'ruf Mengaku Tak Tahu Brigadir J akan Dibunuh: Kapan Saya Ikut Merencanakan Pembunuhan?

PIKIRAN RAKYAT –  Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf mengatakan jika dirinya tidak tahu jika Brigadir J akan dibunuh pada 8 Juli 2022. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 24 Januari 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Kuat Ma'ruf pun menegaskan jika ia tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi pada Brigadir J pada 8 Juli 2022. Oleh karena itu, Kuat Ma'ruf pun bingung dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya. Diketahui, Kuat Ma'ruf didakwa turut serta dalam pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua pada tanggal 8 Juli 2022," katanya, Selasa, 24 Januari 2023.

"Tetapi dimulai dari proses penyidikan, saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum," ujarnya.

Baca Juga: Tersedia 60.000 Dosis, Berikut Daftar Lokasi Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua di DKI Jakarta

Adapun, sejumlah tuduhan yang Kuat Ma'ruf sebutkan tersebut di antaranya adalah anggapan para penyidik bahwa ia menyiapkan pisau dari Magelang, Jawa Tengah. Kemudian, tuduhan membawa pisau tersebut ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Kuat Ma'ruf pun menyebutkan bahwa dalam persidangan-persidangan sebelumnya, ia terbukti tidak pernah membawa tas atau pisau. Hal tersebut pun didukung dengan keterangan para saksi dan video yang ditampilkan.

"Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau, yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan," ucapnya.

Baca Juga: Kuat Maruf Sesali Kebodohannya: Saya dengan Mudah Dimanfaatkan Penyidik untuk Ikut Richard

Tak hanya itu saja, Kuat Ma'ruf juga menyanggah soal tuduhan kepada dirinya yang disebutkan bahwa Kuat Ma'ruf bersengkongkol dengan Ferdy Sambo.

Menurut keterangan Kuat Ma'ruf, berdasarkan hasil persidangan, tidak ada saksi, video dan bukti lainnya yang menunjukkan bahwa ia bertemu dengan Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.

Ia juga turut menyanggah tuduhan yang menyebut jika dirinya dianggap ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J lantaran menutup pintu dan menyalakan lampu. Kuat Ma'ruf menjelaskan jika menutup pintu dan menyalakan lampu merupakan rutinitasnya sebagai asisten rumah tangga.

Baca Juga: 5 Hoaks Seputar Ma'ruf Amin, Muncul Klaim Pro LGBT hingga Dihipnotis Uya Kuya

"Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua?" tuturnya.

"Karena yang saya pahami, majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara yang akan memengaruhi hidup seseorang," ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu, Kuat Ma'ruf pun dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.***

Sentimen: negatif (99.8%)