Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
24 Januari 2023 12:44 WIB
Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua
Kuat Ma'ruf (Tangkapan layar)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Penasihat hukum Kuat Ma'ruf mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," kata pengacara Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
Pengacara ingin Kuat Ma'ruf dibebaskan dari segala dakwaan dan dilepaskan dari tuntutan.
Kuat Ma'ruf: Saya Bukan Orang Sadis, Tega dan Tidak Punya Hati untuk Ikut Membunuh
"Membebaskan Terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan atau setidaknya dapat dilepaskan dari tuntutan," ujar pengacara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," ujar jaksa penuntut umum di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Curhatan Kuat Ma'ruf yang Dituduh Berselingkuhan dengan Putri CandrawathiSentimen: negatif (100%)