Sentimen
Negatif (66%)
25 Jan 2023 : 13.37
Informasi Tambahan

Grup Musik: IZ*ONE

Kab/Kota: Banda Aceh, Solo

Kasus: Tipikor, korupsi

Ditangkap di Banda Aceh, KPK Bawa Eks Panglima GAM Izil Azhar ke Jakarta Hari ini

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

25 Jan 2023 : 13.37
Ditangkap di Banda Aceh, KPK Bawa Eks Panglima GAM Izil Azhar ke Jakarta Hari ini

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membawa buronan Izil Azhar ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini Rabu (25/1/2023). Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu ditangkap di wilayah Banda Aceh, pada Selasa 24 Januari 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah memeriksa kesehatan Izil Azhar sebelum dibawa ke Jakarta.

“Iya, kemarin sudah dilakukan pemeriksaan cek kesehatan dan lainnya. Hari ini dijdwalkan di bawa ke Jakarta,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (25/1/2023).

Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Baca Juga: KPK Tangkap Mantan Panglima GAM, Buronan Kasus Korupsi Dermaga Sabang

Sebelumnya, KPK menangkap Izil Azhar yang telah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

“Benar, Selasa (24/1/2023) dengan bantuan tim dr Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK an.Izil Azhar,” kata Ali Fikri.

Diketahui, Izil Azhar merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Dia telah menjadi buronan sejak November 2018.

Ali menuturkan, pihaknya telah memantau keberadaan Izil Azhar dengan dibantu kepolisian daerah (Polda) Nanggroe Aceh Darussalam. Izil Azhar sudah diketahui berada di Banda Aceh sejak Desember 2022.

"Sebelumnya, koordinasi antara tim KPK dan Polda Banda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022. KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud," ungkap Ali.

Ali mengatakan, Izil Azhar akan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Dia bakal diperiksa intensif oleh tim penyidik.

"Berikutnya DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," kata Ali.

Sebagai informasi, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh 2007-2012 dan orang kepercayaannya Izil Azhar diduga menerima gratifikasi sekitar Rp32,45 miliar terkait proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

Dalam kasus ini, Irwandi sudah diproses hukum dan divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Irwandi Yusuf juga terbukti menerima suap sebesar Rp1.050 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi, terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap diberikan lewat staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Baca Juga: KPK Pastikan Video Penangkapan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Hoaks

Irwandi terbukti melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (66.6%)