Muzani Dorong Segera Pengesahan RUU PPRT
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KETUA Fraksi Gerindra Ahmad Muzani mendukung sikap Presiden Joko Widodo dalam upaya percepatan pengesahan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Muzani, telah memberikan instruksi kepada anggotanya di Komisi IX DPR untuk fokus terhadap percepatan pengesahan RUU PPRT tersebut.
RUU PPRT merupakan bentuk keseriusan pemerintah dan DPR dalam memberikan perlindungan hukum di sektor pekerja rumah tangga. Karena aturan yang ada selama ini belum bisa memberikan proteksi yang kuat bagi para pekerja rumah tangga
Baca juga: Potensi Dongkrak Elektoral, Erick Cawapres dengan Lumbung Suara Merata
“Pada konteks kehidupan modern saat ini, keberadaan dan peran pekerja rumah tangga sangat diperlukan. Namun pada faktanya memang belum ada proteksi hukum perundang-undangan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga itu sendiri,” ujarnya, Selasa (24/1).
Peraturan perundangan yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga selama ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). Sehingga tidak ada payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan serta pengakuan bagi pekerja rumah tangga itu sendiri. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur tentang pekerja rumah tangga, termasuk hak-haknya.
"Itu sebabnya pengesahan RUU ini menjadi penting karena sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan negara kepada para pekerja rumah tangga domestik yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang,” ungkapnya.
Muzani mengatakan, keberadaan RUU PPRT ini juga dimaksudkan untuk membangun ekosistem kerja yang baik antara pekerja dan majikannya, yakni dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam hubungan kerja tersebut. Serta diharapkan RUU ini dapat mengatur tentang standarisasi profesi PRT melalui pendidikan dan pelatihan yang memadai.
"Dengan begitu hubungan antara pekerja dan pemberi kerja itu bisa terbangun dengan baik karena adanya kepercayaan dan kesepakatan tentang profesionalitas dan keterampilan PRT yang sudah terstandarisasi," terangnya
Menurut Muzani, keberadaan RUU PPRT juga akan menjadi preseden baik bagi negara-negara di luar negeri yang selama ini dianggap tidak menghargai tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri. Dengan penguatan perlindungan terhadap PRT domestik, Muzani meyakini negara-negara yang menjadi tujuan para pekerja Indonesia akan lebih dihargai.
"Selama ini ada banyak kasus hukum yang menimpa TKI kita di luar negeri karena negara-negara tujuan mereka bekerja itu menganggap tidak adanya pengakuan dan perlindungan dari negara asalnya. Sehingga diharapkan melalui RUU PPRT ini, para pekerja kita di luar maupun di dalam negeri bisa lebih diakui dan dihormati"
Dia menambahkan RUU PPRT ini juga tidak boleh memisahkan faktor kekerabatan dalam sektor pekerja rumah tangga. Karena pada umumnya pekerja rumah tangga yang di Indonesia berbeda dengan negara-negara lain. Sering kali pemberi kerja memberikan pekerjaan rumah tangga itu kepada orang yang masih memiliki hubungan darah.
“Umumnya PRT di Indonesia itu bekerja dengan majikan yang masih memiliki unsur hubungan darah atau kekerabatan. Sehingga perlu ditegaskan bahwa RUU PPRT ini tidak boleh memisahkan faktor-faktor tersebut. Profesionalitas dalam sektor pekerja rumah tangga ini juga harus dijelaskan dalam RUU tersebut," tutukasnya. (OL-6)
Sentimen: positif (99.9%)