Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: covid-19, pembunuhan
Tokoh Terkait
Bantah Bersekongkol dengan Ferdy Sambo, Kuat Kenang Kebaikan Yosua
Sumutpos.co Jenis Media: News
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Kuat Ma’ruf menyebut, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersikap baik kepadanya semasa masih hidup. Oleh karena itu, dia membantah disebut terlibat dalam pembunuhan Yosua.
“Almarhum Yosua baik kepada saya. Bahkan, saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah,” kata Kuat Ma’ruf saat membacakan pledoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Kuat Ma’ruf juga bersumpah, ia bukan orang yang tega untuk membunuh orang. Terlebih, menurut dia, Yosua merupakan sosok baik dan pernah membantunya ketika putra Hutabarat itu masih hidup. “Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya,” kata Kuat.
Kuat Ma’ruf sempat berhenti bekerja di kediaman Ferdy Sambo selama dua tahun karena pandemi Covid-19, setelah dia bekerja selama kurang lebih 14 tahun, tepatnya sejak tahun 2008, kepada mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu. Kala itu, Kuat Ma’ruf terpapar Covid-19 dan hal tersebut telah terkonfirmasi dari saksi-saksi lainnya.
Kuat kembali bekerja dengan Ferdy Sambo pada Juli 2022 atau sekitar sepekan sebelum pembunuhan Yosua. Kuat kembali bekerja kepada Ferdy Sambo untuk menjaga dan mengurusi keperluan putra Ferdy Sambo yang bersekolah di Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah. Dia bekerja bersama di Magelang bersama Ricky Rizal Wibowo.
Dalam kasus ini, Kuat merasa dimanfaatkan oleh penyidik Polri. Akibatnya, dia ikut terlibat dalam kasus tersebut. “Saya akui yang mulia saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard,” katanya.
Kuat mengaku bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang berlangsung. Namun, dia menyatakan akan kooperatif menjalani sidang ini. “Walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua,” imbuhnya.
Kuat membantah telah bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan. Sebab, dia sama sekali tidak bertemu Sambo saat berada di rumah Saguling. Dia pun mengaku tak tahu jika Yosua akan dibunuh pada 8 Juli 2022 setibanya pulang dari Magelang, Jawa Tengah. “Saya tegaskan saya tidak permah mengetahui apa yang akan terjadi kepada Yosua pada tanggal 8 Juli 2022,” sebutnya.
Kuat juga membantah telah menyiapkan pisau untuk membantu pembunuhan. Dia pun membantah membawa pisau dari Magelang ke rumah dinas Duren Tiga No.46 Jakarta Selatan. “Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung oleh keterangan para saksi dan vidio rekaman yang ditampilkan,” imbuhnya.
Diketahui, terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai Kuat ikut serta dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan,” kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Hal-hal memberatkan yakni perbuatan Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban. Kuat dianggap berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Dan akibat perbuatan Kuat menimbulkan keresahan dan kegaduhan masyarakat.
Sementara itu hal meringankan yakni Kuat belum pernah dihukum. Kuat berlaku sopan di persidangan. Dan Kuat dianggap tidak memiliki motivasi pribadi melakukan pembunhan, hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain. (jpc/adz)
Sentimen: negatif (100%)