Sentimen
Negatif (100%)
25 Jan 2023 : 11.45
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kasus: pencurian

Pelaku Pembobol BBM dari Pipa Pertamina Ditangkap Polisi

25 Jan 2023 : 11.45 Views 1

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Pelaku Pembobol BBM dari Pipa Pertamina Ditangkap Polisi

Antv – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, menangkap seorang tersangka pelaku pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari pipa Pertamina yang melintas di pemukiman padat penduduk.

Tersangka ditangkap di kawasan Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

“Tersangka bernama Muhammad Saleh (44) warga Lingkungan 22, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, Senin (23/1/2023).

Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk mencuri BBM milik Pertamina, seperti mobil, bor yang dipergunakan melubangi pipa, selang, goni berisi solar, 10 karung goni yang dipergunakan mengangkut solar hasil curian.

Akibat pencurian itu, pipa Pertamina sepanjang Belawan banyak yang bocor dan minyaknya tumpah serta berpotensi mencemari air laut sekitar dan perumahan warga.

Dijelaskan, aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) terutama jenis solar dari pipa Pertamina yang terbentang mulai dari Lampu 1 hingga Belawan dan Labuhan sudah lama terjadi.

Para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan alat bor untuk melubangi pipa. Selanjutnya dengan menggunakan selang dan media plastik, pelaku mencuri solar dari pipa serta mengangkutnya ke darat menggunakan sampan.

“Mereka mencuri saat ada kapal pengangkut BBM dari kapal ke instalasi Pertamina Medan Group Medan Labuhan," ungkap Kapolres.

Ditambahnya para pelaku sudah mencuri ratusan ton solar milik Pertaminan dan baru ini berhasil diungkap petugas.

Atas kejadian ini, pihak PT Pertamina membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan laporan polisi nomor: LP/B/788/XII/SPKT Polres Pelabuhan Belawan tertanggal 10 Desember 2022.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sentimen: negatif (100%)