Divonis Bebas, Bos Indosurya Komitmen Kembalikan Hak Anggota
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Hakim menilai, Henry Surya melakukan perbuatan perdata dari kasus yang menjeratnya.
Menanggapi vonis tersebut, Henry melalui penasihat hukumnya Soesilo Aribowo berkomitmen untuk mengembalikan hak para anggota melalui skema penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). “Pembayaran akan tetap dilakukan, ketika Pak Henry Surya nanti keluar dan mudah-mudahan bisa berdiri tegak lagi, itu akan diselesaikan sebagaimana skema homologasi,” kata Soesilo kepada wartawan, Selasa (24/1).
Hakim memvonis lepas Henry Surya karena dinilai, perkara yang menjerat kliennya bukan ranah pidana. Menurut Soesilo, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti dalam proses persidangan.
“Tuntutan JPU UU Perbankan itu, tapi pembuktiannya gagal sehingga terdakwa ini terbebas dari UU Perbankan itu,” ucap Soesilo.
Berdasarkan pertimbangan hakim, lanjut Soesilo, perkara yang menjerat kliennya
merupakan ranah perdata. Karena terdapat putusan homologasi PKPU yang masih berlaku dan mengikat.
Selain itu, adanya pengakuan utang dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 3 triliun dari total seluruhnya Rp 16 triliun. Meski demikian, penasihat hukum Henry Surya masih pikir-pikir menanggapi putusan hakim tersebut.
“Jadi ada perbuatannya, tetapi itu bukan perbuatan pidana, karena satu ini bukan perbankan, ini koperasi. Kedua, ini pengumpulan dana bukan dari masyarakat, tapi dari anggota,” tegas Soesilo.
Sebelumnya, Terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Vonis lepas ini, karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ucap Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).
Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ucap hakim.
“Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” pinta hakim.
Henry Surya tidak terbukti melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini bertentangan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider satu tahun kurungan.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan,” sambungnya.
Jaksa meyakini, perbuatan Henry Surya telah menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para KSP Indosurya yang menjadi korban sebesar Rp 16.017.770.712.843.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: negatif (100%)