Sentimen
Negatif (100%)
25 Jan 2023 : 08.10
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Merasa Lalai, Ferdy Sambo Sebut Sujud ke Putri Candrawathi

25 Jan 2023 : 08.10 Views 20

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Merasa Lalai, Ferdy Sambo Sebut Sujud ke Putri Candrawathi

Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo mengaku bersujud ke istrinya, Putri Candrawathi. Ia merasa lalai dalam tugasnya sebagai anggota Polri karena terlibat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
"Saya juga menyampaikan sujud dan permohonan maaf kepada istri saya yang terkasih Putri Candrawathi dan anak-anak kami, saya telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami," kata Ferdy Sambo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 24 Januari 2023.
 
Selain itu, Ferdy Sambo juga mengaku hidupnya suram. Terlebih saat ini dia berada dalam tahanan sudah selama 165 hari.

-?

- - - -
"Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap," ujar Ferdy Sambo.
 
Eks Kadiv Propam Polri itu klaim selalu merenung di balik jeruji besi. Pasalnya, dia tak lagi mendapatkan kehormatan di Polri.
 
"Tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan," ucap Ferdy Sambo.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hilang dan duka mendalam bagi keluarganya. Dia juga dianggap berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.
 
 
Tindakan Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Sambo sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan.
 
Selain itu, kelakuan Ferdy Sambo dianggap mencoreng Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Kasus Sambo turut menyeret anggota Polri lainnya.
 
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

(END)

Sentimen: negatif (100%)