Soal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Komisi II Ajukan Revisi UU Desa
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI II DPR resmi mengajukan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa. Hal ini dilakukan terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Komisi II DPR telah mengajukan surat ke Badan Legislasi (Baleg) DPR soal revisi UU tersebut yang berisikan permintaan agar revisi UU Desa menjadi inisiatif DPR.
"Kami dari Komisi II sudah mengajukan surat kepada Baleg untuk bisa memasukkan revisi undang-undang desa sebagai, apa namanya inisiatif DPR," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang di Gedung DPR RI, Selasa (24/1).
Junimart mengatakan usulan revisi UU tersebut seiring permintaan dari asosiasi kepala desa agar masa jabatan mereka diperpanjang. Junimart berharap agar surat yang diajukan pihaknya dapat segera direspons. Menurutnya, saat ini Baleg masih menunggu jawaban dari pemerintah mengenai usulan itu.
"Baleg sudah komunikasi dengan pemerintah. Sampai sekarang pemerintah belum merespons surat dari DPR tersebut," ucapnya.
Politikus PDIP itu menambahkan isu perpanjangan jabatan kades ini juga dinilai rawan menjadi sasaran politisasi. "Semua bisa dipolitisasiin tergantung etika baik para pelaku itu sendiri," tandasnya. (OL-15)
Sentimen: negatif (50%)