Soal Perpanjang Masa Jabatan Kades Dikaitkan dengan Pemilu 2024, Begini Reaksi Komisi II DPR
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta publik untuk tidak mengaitkan wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dengan kepentingan politik menjelang Pemilu 2024.
Dia mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Kades dari 5 tahun sampai 9 tahun merupakan murni program dari nawacita pemerintah dalam membangun Indonesia.
“Revisi UU Desa tak mengandung nawacita demi mempercepat kemajuan pembangunan desa,” kata Doli kepada wartawan, Selasa (24/1/2022).
Politisi Partai Golkar itu meminta publik untuk tidak hanya melihat revisi Desa secara pragmatis dengan melakukan perbaikan terhadap pasal tertentu saja.
“Kami mau buat undang-undang itu kan bukan hanya untuk kepentingan satu, dua, tiga, tapi untuk kepentingan nasional,” ujar dia.
BACA : Ratusan Kades Demo di Depan DPR, Minta Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun
DPR RI sejak dilantik pada 2019 lalu telah bertekad ingin melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Komisi II, lanjutnya, juga telah memasukkan revisi UU Desa dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024.
“Kami ngusulinnya sudah lama loh usulan revisi undang-undang itu. Nah, kenapa didesak sudah memasuki tahapan pemilu dan dikaitkan dengan isu perpanjangan? Itu menurut saya harus diluruskan,” katanya.
Namun, proses revisi terhadap UU Desa tidak serta merta dapat dilakukan karena harus mencapai kesepakatan dulu dengan pemerintah.
“Jadi, sebetulnya kami menunggu dari Pemerintah kapan kami akan merasa penting perlu membahas revisi undang-undang ini, kalau kami sudah siap,” tutur dia.
Sebelumnya, Seluruh Kades di Indonesia melakukan aksi di depan DPR RI, pada 17 Januari 2023, mereka meminta DPR RI untuk memperpanjang masa jabatan Kades sampai 9 tahun. (Mufit/Pojoksatu)
Sentimen: positif (65.3%)