Sentimen
Negatif (100%)
25 Jan 2023 : 00.52
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Banjar, Badung, Kuala Lumpur

Jejak Ferdy Sambo di Kasus Putri Kerajaan Saudi Ditipu WNI Rp 512 Miliar

25 Jan 2023 : 07.52 Views 1

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Jejak Ferdy Sambo di Kasus Putri Kerajaan Saudi Ditipu WNI Rp 512 Miliar

VIVA Nasional – Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud yang merupakan Putri Kerajaan Arab Saudi tertipu investasi di Bali. Dalam kasus itu, Princess Lolowah mengalami kerugian sekitar USD 36 juta dan USD 500 ribu (lebih dari Rp512 miliar).

Perkara kasus penggelapan terjadi sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018 dengan saksi korban Putri Raja Arab Saudi Princess Lolwah Binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud. Saat ini, dua pelaku yakni Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina, telah dijatuhi vonis 19 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada Kamis, 19 Januari 2023.

Kasus tersebut pertama kali mencuat setelah kuasa hukum korban melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2019. Selanjutnya kasus tersebut ditangani Dirtipidum Bareskrim Polri yang saat itu dijabat  Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Dalam laporannya, kuasa hukum korban atau dal hal ini, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, menduga ada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan/atau pencucian uang. Sebagaimana pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.

Karopenmas Mabes Polri, Raden Prabowo Argo Yuwono.

Saat itu, Ferdy Sambo menjelaskan, awalnya korban Princess Lolowah telah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau sebesar Rp 505.492.047.760 sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.

“Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali,” kata Sambo saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pada perjalanan kasusnya, pembangunan belum selesai sampai tahun 2018. Nilai taksir yang dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih menyebutkan, nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Tanah dan villa tersebut awalnya akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, hal itu tidak pernah dilakukan oleh tersangka .

Tidak sampai disitu saja, pelaku juga menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.  

Lalu, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500 ribu atau sebesar Rp 7.000.000.000  kepada tersangka pada Maret 2018. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut ternyata tidak pernah dijual oleh pemiliknya.

Ketika Princess Lolwah meminta agar uang tersebut dikembalikan, terlapor hanya berjanji akan mengembalikan dengan membuat surat pernyataan palsu.

Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku yang merupakan ibu dan anak ini mengakui melakukan penipuan terhadap putri Kerajaan Arab Saudi lantaran terlilit utang dan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.  

"(Motifnya) bayar utang, buat kebutuhan sehari-hari, belanja dan lainnya. Simpel sebenarnya," kata Brigjen Pol Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2020.

Korban juga selama ini melakukan transfer uang secara langsung kepada pelaku tanpa perantara, karena sudah saling mengenal. Korban percaya berbisnis dengan pelaku lantaran sudah mengenal sejak lama dan pernah bekerja di bisnis korban di Kuala Lumpur.  

Putri Arab, Princess Lolwah binti Faisal

Sementara, saat pembacaan putusan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar I Gde Ancana menjelaskan, ada perbedaan antara surat tuntutan dan putusan. Dalam surat tuntutan, ada dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikembalikan kepada saksi-saksi lainnya, dikarenakan diperoleh dari hasil lelang.

"Kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 19 tahun, sama seperti tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Gianyar," kata Gde Ancana, Selasa, 24 Januari 2023.

Sedangkan dalam putusan, tambah Gde Ancana, seluruh barang bukti yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolowah.

Sebelumnya, Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani divonis empat tahun penjara karena melanggar pasal 372 KUHP. Kejahatan yang dilakukan terkait tindak pidana penggelapan dan pasal 378 KUHP atas perkara penipuan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar nomor 112/Pid.B/2020/PN Gin tanggal 20 Oktober 2020.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Gianyar kembali menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada terdakwa Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani karena terbukti melakukan pencucian uang atas perkara penggelapan investasi dengan korban Putri Kerajaan Arab Saudi Princess Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sentimen: negatif (100%)