Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Rezim Orde Baru
Kab/Kota: Tangerang, Surabaya, Bogor, Cilacap, Pemalang, Banyuwangi, Cirebon, Pati, Purwodadi, Yogyakarta, Kulon Progo, Pekalongan, Wamena, Kajen
Kasus: HAM, pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Nestapa penyintas 1965 dan oase keadilan dari negara
Alinea.id Jenis Media: News
Di kantor Kodim, ia hanya diminta mengisi absen, lalu digiring ke Lapas Kulon Progo. “Saya dimasukkan di ruang yang kira-kira ukurannya itu 6 kali 8 meter. Diisi kira-kira 115 orang,” katanya.
Menurutnya, setelah beberapa lama ditahan, tentara mulai melakukan pemeriksaan. Ketika diperiksa, ia mengaku mendapat siksaan.
“Setelah di-screening, saya dimasukkan ke kamar lain yang ukurannya kira-kira 2,5 kali 6 meter, tapi diisi 16 orang,” ujarnya.
Badri dipenjara tanpa proses pengadilan sejak 1965 hingga bebas pada 1968. Setelah bebas, Badri kesulitan menjalani aktivitas karena luka siksaan yang didapat sewaktu dipenjara.
“Punggung saya bengkak, perut saya membesar,” kata dia.
Siksaan itu ternyata berpengaruh terhadap kondisi kesehatannya. Ia mengalami depresi dan sakit paru-paru. Pada 1969 ia merantau ke Jakarta bekerja sebagai kuli di pasar ikan. Sebagai eks tahanan politik (tapol) KTP-nya sudah ditandai, ia selalu diliputi ketakutan. Beberapa kali pindah-pindah kerja, pada 1977 ia memutuskan kembali ke Yogyakarta.
Peristiwa G30S ikut pula membuat kehidupan Sudarno, 80 tahun, menjadi goyah. Pada November 1965, Sudarno yang masih berusia 23 tahun harus kehilangan pekerjaannya sebagai PNS lantaran ditangkap dan dimasukkan ke sebuah penjara di Pekalongan, Jawa Tengah.
Ia menduga, dirinya ditangkap karena terlibat menjadi sukarelawan Dwi Komando Rakyat (Dwikora)—pasukan sukarela yang dibentuk Sukarno saat konfrontasi Indonesia-Malaysia pada 1963-1966.
“Saya sebagai komandan peletonnya. (Saya) dianggap ikut membunuh jenderal, (padahal) Jakarta saja saya belum pernah tahu,” ujarnya, Jumat (20/1).
Usai mendekam beberapa tahun di penjara Pekalongan, ia dipindah ke Pulau Buru, Maluku. Di sana, ia melakukan kerja paksa bersama tapol lain, hingga akhirnya dibebaskan pada 1979. Ia mengatakan, ditahan tanpa proses pengadilan selama 14 tahun. Ayahnya pun dipenjara selama 12 tahun. Derita bertambah karena rumahnya di Kajen, Kabupaten Pekalongan musnah usai dibakar massa.
Bedjo Untung juga pernah dipenjara selama sembilan tahun, tanpa proses pengadilan, setelah tragedi 1965. Ia sempat dimasukkan ke kamp kerja paksa di Tangerang, Banten, dan bebas pada 1979.
Bedjo merasa tak benar-benar bebas, meski sudah menjalani hukuman. Gerak-geriknya masih diawasi militer dan dikenakan wajib lapor. Dalam pertemuan dengan eks tapol, tak jarang pula kedatangan tamu tak diundang.
“Ada pertemuan di Bukittinggi kita diserbu, kemudian di Puncak (Bogor), Kroya (Cilacap), dan Cirebon itu selalu diintelin,” ujarnya, Jumat (20/1).
Walau rezim Orde Baru telah tumbang, Bedjo mengaku, para eks tapol masih kerap didatangi dan diawasi petugas. “Padahal kami tidak melakukan apa-apa,” kata dia.
Jejak pembantaian orang-orang yang dianggap komunis abadi pula dalam kuburan massal di beberapa daerah. Sudarno mengatakan, di Pekalongan ada kuburan massal korban 1965-1966 yang sudah menjadi permukiman.
Menurut Bedjo, dari hasil riset Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 (YPKP), ada 356 kuburan massal di seluruh Indonesia, di antaranya ditemukan di Pati, Purwodadi, Surabaya, Pekalongan, dan Pemalang.
“Jumlah ini masih bisa bertambah karena kami belum melakukan pelacakan di berbagai tempat yang lebih jauh,” ucap pria yang kini berusia 80 tahun itu.
Selain permukiman, sejumlah lokasi kuburan massal berubah menjadi taman nasional, tempat parkir, rumah ibadah, perkantoran, bahkan mal. Bedjo berpendapat, seharusnya kuburan massal itu dirawat dan dijadikan memori kolektif agar orang mengingat peristiwa kelam 1965-1966.
Setelah diakui, lalu apa?
Peristiwa berdarah 1965-1966 menjadi salah satu dari 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu yang diakui Presiden Joko Widodo. Pada Rabu (11/1), Jokowi menerima laporan tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).
Pelanggaran HAM berat lainnya, yaitu penembakan misterius (1982-1985), peristiwa Talangsari di Lampung (1989), peristiwa penghilangan orang secara paksa (1997-1998), peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti Semanggi I dan II (1998-1999), pembunuhan dukun santet di Banyuwangi (1998-1999), peristiwa simpang KAA Aceh (1999), peristiwa Wasior di Papua (2001-2002), peristiwa Wamena di Papua (2003), dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh (2003).
Menyikapi laporan tim PPHAM dan sikap Jokowi, Komnas HAM lantas mengajukan sembilan poin, di antaranya meminta Menkopolhukam Mahfud Md untuk merumuskan langkah konkret tindak lanjut atas laporan tim PPHAM, serta membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM.
Walau menyambut baik pengakuan pemerintah, Bedjo mengatakan, pertanggung jawaban harus dilakukan negara. Pasalnya, korban kejahatan kemanusiaan, terutama peristiwa 1965-1966, tak punya status hukum yang jelas. Karenanya, ia meminta segala aturan yang mengekang kehidupan eks tapol dicabut dan penyelesaian secara yudisial dilakukan.
“Mengapa tidak langsung saja menginstruksikan kepada Jaksa Agung untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc?” ucapnya.
Sementara Sudarno mengatakan, diakuinya pelanggaran HAM berat oleh pemerintah, menunjukkan kemajuan untuk menuntaskan kasus.
“Mengingat sudah tua-tua dan kondisi ekonominya juga sangat memprihatinkan, maka korban 65 (minta) direhabilitasi (nama baiknya) dan kompensasi, termasuk rumah-rumah yang dibakar dan dirusak agar dapat ganti rugi,” katanya.
Tak muluk-muluk, Badri berharap pemerintah juga meminta maaf kepada seluruh korban pelanggaran HAM berat. “Permintaan maaf tidak hanya pakai surat, tapi pidato. Karena teman-teman dan anak-cucu trauma,” tuturnya.
Ia pun ingin, kebenaran diungkap secara terbuka.
Paian Siahaan, ayah aktivis Ucok Munandar Siahaan yang hilang antara 1997-1998, turut pula menyambut baik pengakuan Jokowi terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Menurut Paian, dasar hukum pembentukan tim PPHAM, yakni Keppres Nomor 17 Tahun 2022, sudah melaksanakan tiga dari empat rekomendasi DPR soal korban penghilangan paksa.
Empat rekomendasi tersebut, antara lain Presiden segera membentuk pengadilan HAM ad hoc; Presiden, institusi pemerintah, dan pihak terkait segera melakukan pencarian 13 aktivis yang hilang; merekomendasikan pemerintah untuk merehabilitasi dan memberi kompensasi kepada keluarga korban; serta pemerintah segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.
“Kami harapkan yang non-yudisial itu dapat ditindaklanjuti,” katanya, Jumat (20/1).
“Sedangkan yang yudisial itu tetap kita perjuangkan. Kita minta Kejaksaan Agung tetap melakukan penyidikan.”
Dihubungi terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur berpendapat, seluruh korban pelanggaran HAM berat berhak mendapatkan penetapan sebagai korban dari Komnas HAM. Termasuk korban peristiwa 1965-1966 yang kini eksil di luar negeri, meski sudah bukan lagi WNI.
"Pemulihan harusnya mengembalikan status dia sebagai WNI," ujarnya, Selasa (24/1).
Menurut Isnur, salah satu persoalan korban pelanggaran HAM berat, seperti peristiwa 1965-1966, adalah status hukum karena dianggap bersalah, tetapi tanpa proses pengadilan. Kata dia, penetapan sebagai korban oleh Komnas HAM tak bisa memperjelas status korban di mata hukum.
Sebab, lanjut Isnur, status hukum korban tak bersalah merupakan kewenangan Presiden—menjadi bagian dari rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM berat.
“Dengan persetujuan MA (Mahkamah Agung), tapi ketika ditetapkan sebagai korban (oleh Komnas HAM) ini juga bagian dari penjelasan klarifikasi dan bantahan akan tuduhan (bersalah),” ucapnya.
Sentimen: negatif (100%)