Sentimen
Negatif (100%)
25 Jan 2023 : 06.10
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, Uang palsu, korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat Korupsi Proyek BTS Kominfo

25 Jan 2023 : 06.10 Views 1

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat Korupsi Proyek BTS Kominfo

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka keempat dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi proyek penyediaan infrastruktur "base transceiver station" (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa.

"Pada hari ini penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang tersangka, yaitu saudara MA berdasarkan dua alat bukti," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta.

MA merujuk pada Mukti Ali, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment atau PT HTI.

Kuntadi menyebutkansetelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari kepada Mukti Ali di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga :

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Korupsi Perparah Dampak Krisis Pangan

"Penahanan terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2023dalam rangka mempercepat proses penyidikan," katanya.

Adapun peran tersangka Mukti Ali dalam perkara ini adalah sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.

"Tersangka AM bersama-sama tersangka ALL bermufakat jahat melakukan konspirasi pengadaan proyek tersebut mulai dari perencanaan, penetapan harga, dan seterusnyasehingga pada akhirnya PT HTI dinyatakan sebagai pemenang," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Baca Juga :

Tersangka Pembuat Uang Palsu Ditangkap

Hingga kini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur "Base Transceiver Station" (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 telah ditetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka.


Redaktur : Marcellus Widiarto

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (100%)