Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Southampton
Tokoh Terkait
Kepala Desa Minta Masa Jabatan Ditambah, Jokowi: Silahkan ke DPR
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasinya soal masa jabatan kepada DPR RI. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jokowi saat berada di sela-sela kegiatannya ketika meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur pada Selasa, 24 Januari 2023.
"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," katanya, Selasa, 24 Januari 2023.
Meski demikian, Jokowi menyampaikan bahwa dalam dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa saat ini telah diatur soal masa jabatan kepala desa yang dibatasi yaitu enam tahun selama tiga periode. Oleh karena itu, Jokowi menjelaskan bahwa prosesnya nanti akan berada di DPR.
"Yang jelas, undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun tiga periode. Prosesnya nanti ada di DPR," ujarnya.
Baca Juga: 3 Hoaks Seputar Harga BBM, Ada Klaim Naik Diam-Diam hingga Turun 50 Persen
Sebelumnya, Budiman Sudjatmiko yang merupakan politikus PDI Perjuangan mengatakan bahwa Jokowi menyetujui usulan perubahan masa jabatan kepada desa yang diatur dalam UU Desa. Adapun, perpanjangan masa jabatan kepala desa itu diusulkan guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.
Sebagai informasi, Budiman Sudjatmiko mengatakan hal tersebut setelah bertemu dengan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 17 Januari 2023, lalu.
"Tadi, Bapak (Jokowi) itu banyak bertanya soal keadaan. Kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya," ucap Budiman Sudjatmiko.
Baca Juga: Sempat Berhenti Bekerja dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf Sebut Brigadir J Pernah Menolongnya
Budiman Sudjatmiko pun menegaskan bahwa ia tidak mewakili kepada desa yang melakukan demo. Budiman Sudjatmiko menjelaskan jika ia hanya menjelaskan kepada Jokowi soal apa yang ia ketahui mengenai tuntutan para kepala desa tersebut.
Tuntutan para kepala desa
Sebagai informasi, sebelumnya, ratusan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menuntut agar masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Aspirasi tersebut disampaikan para kepala desa dengan menggelar unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta pada Selasa, 17 Januari 2023.
Keinginan soal perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut pun diungkapkan oleh salah satu kepala desa yang hadir dalam aksi demo tersebut, yaitu Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis. Ia mengatakan bahwa para kepala desa berharap agar UU No 6/2014 tentang Desa segera direvisi.
Baca Juga: Prediksi Skor Southampton vs Newcastle di Carabao Cup: Preview, Kondisi Tim dan Susunan Pemain
"Kami meminta agar UU No 6/2014 tentang Desa ini cepat direvisi karena harapan kami, kades seluruh Indonesia ingin sembilan tahun jabatan kepala desa. Itu salah satu satu yang kami harapkan kepada pak Presiden RI dan Ketua DPR RI," tuturnya.
"Sembilan tahun merupakan waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa," ujarnya.
Tak hanya soal perpanjangan masa jabatan, Robi mengatakan bahwa pihaknya juga menuntut hal lainnya. Adapun, hal yang dimaksudkan tersebut adalah soal wewenang penggunaan dana desa kepada desa.***
Sentimen: positif (40%)