Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Tokoh Terkait
Henry Surya
Alasan Hakim Vonis Lepas Bos KSP Indosurya: Bukan Perkara Pidana
Tirto.id Jenis Media: News
tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Henry Surya, terdakwa penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor, Selasa, 24 Januari 2023.
"Membebaskan terdakwa Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," lanjut Syafrudin. Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah pembacaan putusan.
Henry Surya merupakan pendiri Indosurya, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Pekan lalu, hakim juga memvonis bebas satu terdakwa kasus ini yaitu Junie Indira.
Dosen Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyatakan perkara Indosurya yang diputus lepas oleh majelis, dimaknai bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum di pengadilan.
“Namun perbuatan tersebut menurut hakim bukanlah perkara pidana, sehingga terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, ini mengacu pada Pasal 191 ayat (2) KUHAP,” ujar Azmi kepada Tirto. Lantas jaksa dapat mengajukan kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP, termasuk ada peluang melakukan gugatan secara perdata atas kasus Indosurya.
Sedangkan arti putusan bebas adalah terdakwa dinyatakan oleh hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. “Biasanya indikatornya tidak dipenuhinya ketentuan asas batas minimum pembuktian, yaitu dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan disertai keyakinan hakim," terang Azmi.
Ia melanjutkan jika dalam sidang kasus perdata tidak ada putusan bebas, yang ada hanya diterima atau ditolak dalam amar putusannya. Semisal ada ganti rugi atau dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi. “Namun tak ada istilah putusan bebas dalam perdata. Putusan bebas dan lepas hanya dalam perkara pidana.”
Awal Perkara Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indra jadi tersangka dalam perkara ini. Sementara satu tersangka lain, Suwito Ayub, masih buron. Banyak orang tergiur menanamkan uangnya pada KSP Indosurya karena dijanjikan bunga tinggi 9-12 persen per tahun.
Nilai bunga itu lebih tinggi ketimbang deposito bank konvensional yang biasanya hanya 5-7 persen. Tahun 2018, Kementerian Koperasi pernah memberikan sanksi administratif kepada Indosurya karena dugaan penyimpangan, salah satunya yaitu Indosurya tak menyerahkan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan 2019. Laporan itu seharusnya disampaikan pada kuartal ke-1 2020.
10 Februari 2020, terjadi gagal bayar sejumlah nasabah. Dua pekan berikutnya, Indosurya menerbitkan surat pemberitahuan yang menyatakan uang deposito tidak bisa dicairkan. Indosurya pun memberi syarat, bahwa para nasabah bisa mencairkan uang dalam jangka waktu 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nilai asset under management (AUM).
Maret 2020, Indosurya memberitahukan bahwa nasabah bisa mengambil tabungan maksimal Rp1.000.000. Nasabah mulai resah dan mengadukan peristiwanya kepada polisi. Berdasar penelusuran, untuk menjadi anggota KSP Indosurya para peserta menyetor simpanan wajib Rp20.000.000 dan simpanan pokok Rp500.000 per bulan.
Indosurya juga diduga memanipulasi informasi produk investasi yang dibuat seolah-olah menyerupai deposito. Merujuk kepada Hasil Laporan Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, kerugian mencapai Rp106 triliun.
Sentimen: negatif (99.2%)