Sentimen
Positif (76%)
25 Jan 2023 : 00.24
Tokoh Terkait

Update! Tenaga Honorer 2023 Non ASN Bisa Diangkat PNS? Menpan RB Beri Kabar Terbaru soal Opsi

25 Jan 2023 : 07.24 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Update! Tenaga Honorer 2023 Non ASN Bisa Diangkat PNS? Menpan RB Beri Kabar Terbaru soal Opsi

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Update tenaga honorer 2023 non ASN bisa diangkat PNS? Menpan RB berikan kabar terbaru soal opsi dan solusinya.

Kabar berhembusnya tenaga honorer 2023 non ASN yang akan dihapus dan sebagian diberhentikan memang meresahkan.

Tenaga honorer 2023 non ASN tentunya berharap bahwa hal itu tidak terjadi karena masih banyaknya warga Indonesia yang membutuhkan pekerjaan.

Baca Juga: Rincian Gaji Tenaga Honorer 2023 Lengkap Seluruh Indonesia, Jumlahnya Tak Kalah dengan Gaji PNS

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas sudah menyiapkan beberapa opsi terkait hal tersebut.

Opsi pertama adalah tenaga non ASN akan diangkat seluruhnya menjadi ASN.

Solusi kedua, tenaga honorer non ASN akan diberhentikan seluruhnya, namun hal tersebut tentu akan berdampak terhadap kelangsungan pelayanan publik.

Solusi ketiga, tenaga honorer non ASN akan diangkat sesuai dengan prioritas. Salah satunya adalah pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Selamat! 5 Honorer Kategori Ini Prioritas Diangkat jadi PNS Lewat RUU ASN, Anda Termasuk?

Tentunya, pemerintah pusat dan daerah telah merancang alternatif atau opsi terbaik untuk persoalan tenaga honorer 2023 non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menpan RB bersama para gubernur, wali kota, dan bupati telah sepakat untuk mengerucutkan beberapa opsi yang akan dirumuskan.

"Kita mendetilkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan," jelas Anas lewat siaran pers, Kamis, 19 Januari 2023 dikutip dari Republika.co.id.

Pemerintah akan menyusun beberapa opsi yang nantinya akan disampaikan kepada parlemen yang akan segera didetilkan bersama tim dari provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Juga: Kesempatan Honorer K2 jadi PPPK 2023, Nasib Karir Non ASN Diperjuangkan

Anas menegaskan, pemerintah pusat dan daerah akan menjalankan opsi terbaik dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

"Kita tentu juga memasukkan faktor-faktor seperti harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik. Insyaallah nanti opsi terbaik bagi semuanya yang akan dijalankan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor," kata Anas.

Sementara itu, Ketua Depan Pengurus APEKSI, Bima Arya menyapaikan, pertemuan di Rapat Koordinasi Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN, di Kantor Kemenpan-RB 18 Januari 2023 menemukan titik terang.

Beberapa pandangan dari ketua asosiasi pemerintah daerah akan diturunkan menjadi regulasi yang diusahakan akan menguntungkan berbagai pihak.

"Kami menetapkan bahwa proses ini harus diakselerasi, jadi kita optimistis," Ujar Bima Arya.

Baca Juga: Solusi Penghapusan Tenaga Honorer di 2023 Temui Titik Terang, Ini Kata MenPANRB soal Nasib Non ASN

APPSI, APEKSI, dan APKASI dijelaskan untuk mendukung regulasi yang telah disepakati. Berbagai aspek didiskusikan untuk menyusun regulasi tersebut, termasuk terkait keuangan.

Kemudian, Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan, regulasi yang akan disusun ini diharapkan menjadi win-win solution atau menguntungkan kedua belah pihak.

"Kita mencari win-win solution-nya, dan nanti koordinasi dengan kementerian terkait lagi khususnya keuangan yang harus bisa membuat daerah-daerah tidak tertekan untuk pembiayaan masalah non-ASN," katanya.

Terkait honorer yang diangkat menjadi PNS tertulis dalam RUU ASN pasal 131A, dijelaskan bahwa tenaga honorer bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

Baca Juga: Pasal 131A Tegaskan Honorer dari 3 Kategori Ini Harus Diangkat Jadi PNS, Kategori Apa Saja?

Adapun kategori atau jabatan honorer yang jadi prioritas diangkat jadi PNS lewat RUU ASN yakni Tenaga Honorer Kesehatan, Administratif, Fungsional, Pendidikan dan Penelitian.

Sekian berita mengenai tenaga honorer 2023 non ASN bisa diangkat menjadi PNS, serta kabar terbaru dari Menpan RB.***

Sentimen: positif (76.2%)