Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Rasmus Paludan
Al Qur’an Dibakar di Swedia, HNW Ungkit Islamophobia dan Hubungan antar Negara
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebutkan aksi pembakaran Al Qur’an oleh politisi ekstrimis Rasmus Paludan di Swedia bisa mengganggu hubungan negara.
Pasalnya, Al-Qur’an merupakan kitab yang disucikan umat Muslim di seluruh dunia.
“Bisa juga mengganggu hubungan timbal balik Swedia dengan negara-negara OKI maupun komunitas umat Islam,” HNW dalam keterangannya, Senin (23/1/2023).
Karena itu, dia meminta OKI yang beranggotakan 57 negara, bersatu mengutuk, menolak, dan menghentikan aksi pembakaran Al-Qur’an yang sepertinya dibiarkan oleh pemerintah Swedia dengan alasan kebebasan berekspresi.
Padahal, bila kebebasan berekspresi itu terkait dengan hak asasi manusia, maka berbagai putusan pengadilan HAM Eropa tegas membedakan antara kebebasan berekspresi dan menghina ajaran agama orang lain.
-
Pembakaran Al Qur’an di Swedia, DPR Kutuk Keras : Tahun 2022 Paludan Juga Bakar Al Quran
Misalnya, putusan tahun 2018 lalu, Pengadilan HAM Eropa di Strassbourg menyatakan bahwa penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW bukanlah kebebasan berekspresi.
“Tindakan Rasmus ini jelas-jelas menghina Nabi Muhammad dan ajaran agama Islam, tentunya hal itu jauh dari makna kebebasan berekspresi yang dibenarkan oleh akal sehat maupun Dewan HAM Eropa,” ucapnya.
Selain menggalang kerja sama dengan negara-negara OKI yang sudah nyatakan penolakan dan kutukan keras seperti Turki, Qatar, dan Malaysia, kata HNW, pemerintah Indonesia juga bisa memberikan tindakan lebih konkret dengan memanggil Dubes Swedia di Indonesia.
“Agar Umat Islam tidak terprovokasi, masalah ini lekas selesai dan tak terulang lagi,” katanya.
“Apabila pemanggilan Dubes Swedia ini dilakukan segera dan diikuti oleh negara-negara OKI lainnya, tentu bisa menunjukkan kepada Pemerintah Swedia agar mereka menjaga hubungan yang baik dengan negara-negara OKI,” ujar dia.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menambahkan, bahwa dasar untuk masyarakat internasional melakukan penggalangan penolakan tindakan pembakaran Al-Qur’an yang merupakan praktek Islamophobia ekstrim, sangat kuat dan relevan.
Pasalnya, pada 15 Maret 2022 lalu, PBB sudah menetapkan hari tersebut sebagai hari internasional untuk menangkal Islamophobia.
“Aksi membakar Al-Qur’an ini merupakan wujud nyata dari Islamophobia ekstrim yang harus ditolak, ditangkal, dan perangi bersama-sama masyarakat Internasional,” tutur HNW.(mufit/pojoksatu)
Sentimen: negatif (88.9%)