Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Arifin
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Baiquni Wibowo
Sidang Nota Pembelaan Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Bripka RR Digelar Hari Ini
Antvklik.com Jenis Media: News
Antv –Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf akan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang telah diberikan oleh jaksa. Agenda tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.
"Selasa 24 Januari 2023, agenda untuk pembelaan," dikutip melalui SIPP PN Jakarta Selatan.
Diketahui, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi telah dituntut oleh jaksa 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir dari Viva.co.id, berbeda dengan Bharada E dan juga Ferdy Sambo. Bharada E yang merupakan sang eksekutor Brigadir J di tuntut 12 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh jaksa karena menjadi otak dari pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.
Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sentimen: negatif (97.7%)