BPKH Jelaskan Alasan Biaya Haji Naik saat Saudi Turunkan Harga
Tirto.id Jenis Media: News
tirto.id - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah menjelaskan alasan menaikan biaya haji 2023 di saat Pemerintah Arab Saudi menurunkan harga ke tanah suci Mekkah.
Fadlul mengatakan pemerintah Arab Saudi menurunkan biaya haji sebesar 30% hanya berlaku untuk jemaah dalam negeri saja.
"30% itu turun untuk calon jemaah haji yang berasal dari dalam negeri," kata Fadlul di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).
Dia menuturkan penurunan biaya haji tersebut tidak berlaku untuk luar negeri Arab Saudi, termasuk jemaah Indonesia.
"Jadi tidak berpengaruh [Penurunan biaya haji Arab dengan jemaah Indonesia]," ucapnya.
Sementara itu alasan pemerintah menaikan biaya haji karena terjadi perubahan presentase subsidi. Hal tersebut perlu dilakukan agar nilai manfaat para jemaah tunggu tidak tergerus.
Menurut Fadlul, jika skema subsidi lama diteruskan pada kloter jemaah haji tahun ini, dikhawatirkan seluruh nilai manfaat jemaah akan tergerus habis pada tahun berikutnya.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp98.379.021,09, dengan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
"Kalau kami hitung di bawah 70:30 itu kekhawatirannya akan menggerus nilai manfaat jemaah haji yang akan berangkat di tahun berikutnya," ucapnya.
Ia menjelaskan, BPKH hanya bisa memberikan subsidi maksimal Rp30 juta per jemaah haji. Jika menggunakan skema persentase subsidi tahun 2022, Fadlul menyebut nilai subsidi yang diberikan akan membengkak hingga dua kali lipat.
Hal itu dapat mengakibatkan nilai manfaat milik jemaah tunggu ikut terpakai. Konsekuensinya, jemaah tunggu bisa menunggu waktu keberangkatan lebih lama karena dananya telah dipakai jemaah yang berangkat.
Oleh karena itu, ia menyatakan usulan skema subsidi Kementerian Agama sebesar 70:30 dirasa BPKH itu sudah sesuai.
"Kami sudah, Kemenag sudah perhitungkan dari awal sesuai dengan kemampuan dari masing-masing calon jemaah haji," klaimnya.
Sentimen: positif (98.4%)