Sentimen
Negatif (100%)
24 Jan 2023 : 16.45
Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

Heddy Lugito

Heddy Lugito

Cepat atau Lambat itu Relatif!

24 Jan 2023 : 23.45 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Cepat atau Lambat itu Relatif!

JawaPos.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merespons pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang dinilai lambat menindaklanjuti pelaporan dugaan kecurangan pada proses verifikasi partai politik. Ketua DKPP Heddy Lugito memastikan, pihaknya tidak memberikan spesialisasi untuk setiap pelaporan.

“Cepat atau lambat itu relatif, tergantung dari sudut mana cara melihatnya. Yang pasti DKPP menangani perkara pengaduan sesuai dengan urutan tanggal masuk pengaduan,” kata Heddy kepada JawaPos.com, Selasa (24/1).

Heddy menjelaskan, sejak 5 Desember 2022- 20 Januari 2023 DKPP banyak menerima pelaporan. Menurutnya, saat ini terdapat 72 pengaduan aktif, di mana puluhan pelaporan itu masih dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi material.

“Jumlah itu di luar 20 perkara yang sedang dalam proses persidangan,” papar Heddy.

Heddy mengungkapkan, terkait pelaporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih saat ini sedang dalam proses verifikasi material. Jika pelaporan tersebut memenuhi syarat, selanjutnya akan masuk ke tahap persidangan.

“Bila perkaranya secara material memenuhi syarat, akan masuk persidangan, dijadwalkan sesui dengan urutan perkara yang masuk. Semua perkara diperlakukan setara, tidak ada yang diistimewakan,” tegas Heddy.

Sebelumnya, Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Kurnia Ramadhana mempertanyakan sikap DKPP yang belum juga menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan pada proses verifikasi partai politik. Padahal, pihak koalisi telah menyampaikan laporan sejak pertengahan Desember 2022 lalu.

“DKPP yang diberikan mandat untuk menerima aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu diketahui sangat lambat memprosesnya. Selain tidak mendapatkan kepastian hukum, praktik kecurangan pemilu ini pun seakan dianggap angin lalu saja,” ucap Kurnia Ramadhana, Senin (23/1).

Kurnia menjelaskan, pelaporan ke DKPP setelah mendapatkan banyak bukti, baik dokumen maupun elektronik, berkaitan dengan hal tersebut, melalui Pos Pengaduan Kecurangan Verifikasi Partai Politik. Dia menyebut, dugaan kecurangan terkait adanya intimidasi Komisioner KPU RI kepada KPU daerah untuk meloloskan partai politik tertentu.

“Polanya hampir serupa di setiap daerah, anggota KPU RI disinyalir mengancam anggota KPU daerah untuk meloloskan partai tertentu dalam fase verifikasi partai politik, baik administrasi maupun faktual,” papar Kurnia.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengungkapkan, dalam beberapa pemberitaan sudah beredar rekaman yang mengarah pada dugaan keterlibatan dua anggota KPU RI, yakni Idham Holik dan Hasyim Asy’ari dalam praktik lancung tersebut.

“Idham sendiri diketahui melontarkan pernyataan kontroversi saat perhelatan Konsolidasi Nasional KPU dengan mengatakan jika tidak patuh terhadap perintah, maka akan ‘dirumah sakitkan’. Sedangkan Hasyim, melalui rekaman layar komunikasi telepon genggam meminta bantuan meloloskan partai tertentu kepada anggota KPU Provinsi, dan rekaman audio disinyalir sedang meyakinkan anggota KPU daerah terkait dengan perintah melakukan kecurangan verifikasi partai politik,” beber Kurnia.

Lambatnya DKPP memproses pelaporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, lanjut Kurnia, diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) juncto ayat (7) juncto ayat (8) Peraturan DKPP RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Peraturan itu, seharusnya diamini oleh DKPP.

“Secara rinci tahapan administrasi saat pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang mewajibkan DKPP untuk memberitahukan perkembangan kepada pelapor paling lambat lima hari setelah dokumen diterima,” tegas Kurnia.

Kurnia menuturkan, alih-alih ditegakkan, sejak laporan dugaan kecurangan verifikasi partai politik disampaikan pada 21 Desember 2022, DKPP baru mengirimkan perkembangan pelaporan pada 5 Januari 2023. Dia menyebut, DKPP tidak bersikap profesional menelaah laporan masyarakat

“Dari sini sudah jelas lembaga pengawas etik tersebut bersikap tidak profesional, karena baru menginformasikan hasil pemeriksaan administrasi setelah sebelas hari dokumen diterima. Bagi Koalisi, mestinya DKPP dapat bertindak cepat dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini. Sebab, indikasi kecurangan pemilu yang dilakukan pimpinan KPU RI sudah terang benderang,” pungkasnya.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (100%)