Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ada yang Bilang gak Adil, Ada juga yang Mengapresasi
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) ogah memusingkan pro dan kontra dalam pemberian tuntutan berbeda kepada para terdakwa pada persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Perbedaan pendapat itu dinilai wajar.
"Pro dan kontra yang ada dalam masyarakat terkait dengan surat tuntutan yang sudah dibacakan oleh penuntut umum adalah hal yang wajar dan biasa terjadi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan video, Senin, 23 Januari 2023.
Ketut menjelaskan persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menyita perhatian publik. Sehingga, komentar yang masuk pun banyak.
"Ada yang bilang terlalu tinggi, ada yang bilang terlalu rendah, ada yang bilang tidak adil, tentu kita mengapresiasi, menghargai pendapat masyarakat," ujar Ketut.
Meski begitu Ketut meminta masyarakat menyerahkan pemberian tuntutan kepada jaksa. Karena, penghitungan permintaan hukuman ke hakim itu didasari peran para terdakwa.
Baca juga: Buron 5 Tahun, Mantan Dirut RSUD Daya Makassar Tertangkap di Jakarta
Tuntutan terberat JPU ditujukan terhadap bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, yakni pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Adapun tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut pidana penjara delapan tahun.
Setelah tuntutan para terdakwa dibacakan JPU, sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum yang dilanjutkan dengan tanggapan JPU (replik), dan jawaban kedua pihak terdakwa (duplik). (OL-4)
Sentimen: negatif (99.2%)