Sentimen
Negatif (100%)
24 Jan 2023 : 12.44
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Bacakan Pleidoi, Kuat Ma'ruf Kutip Ayat Alquran

24 Jan 2023 : 12.44 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Bacakan Pleidoi, Kuat Ma'ruf Kutip Ayat Alquran

JawaPos.com – Terdakwa Kuat Ma’ruf mengutip ayat Alquran saat membacakan pleidoi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat diketahui dituntut pidana 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya ingin mengutip ayat Alquran sesuai dengan agama saya agama Islam, Surah Ar Rahman ayat 9. Wa aqimul wazna bil qisthi wala tukhsirul mizan,” kata Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Arti ayat tersebut yakni, dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu.

Kuat membantah terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua. “Apakah saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur,” jelasnya.

Diketahui, terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai Kuat ikut serta dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan,” kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Hal-hal memberatkan yakni perbuatan Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban. Kuat dianggap berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Dan akibat perbuatan Kuat menimbulkan keresahan dan kegaduhan masyarakat.

Sementara itu hal meringankan yakni Kuat belum pernah dihukum. Kuat berlaku sopan di persidangan. Dan Kuat dianggap tidak memiliki motivasi pribadi melakukan pembunhan, hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (100%)