Sentimen
Positif (44%)
24 Jan 2023 : 08.56
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Produk Hukum Perseroda Segera Dibuat

24 Jan 2023 : 08.56 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Produk Hukum Perseroda Segera Dibuat

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Binjai tengah membuat produk hukum terkait perubahan perusahaan daerah (PD) menjadi perseroan daerah (perseroda). Dalam waktu dekat ini, produk hukum terkait hal tersebut akan keluar.

Menurut Kabah Hukum Setdako Binjai, Salmadeni, estimasi selesai produk yang tengah dibuatnya paling cepat 15 hari dan paling telat 30 hari. “Namun ya kita lihat lagi nanti progresnya, karenakan banyak, ada sekitar 33 kabupaten/kota yang akan difasilitasi,” katanya, Senin (23/1).

Secara proses akan ada tahapan-tahapan yang harus dijalani sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015. Menurut dia, ada beberapa kabupaten/kota di Sumut yang difasilitasi Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara (Provsu) terkait hal tersebut.

“Setelahnya, lalu akan diteken (tanda tangan) Wali Kota Binjai, baru jadi peraturan daerah (perda),” jelasnya.

Tahapan produk hukum tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sebelumnya eksekutif dan legislatif menetapkan 5 rancangan peraturan daerah (ranperda) sepanjang Tahun 2022, di antaranya tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kota Binjai.

Pembentukan ranperda menjadi perda guna menarik minat investor menanamkan modal di Binjai.

Diketahui, PD Pembangunan perdanya masih badan usaha milik daerah (BUMD). Dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 diharuskan berubah jadi perseroan daerah.

Dengan perda itu siap menampung investor untuk merealisasikan Sentral Industri Binjai di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Binjai tengah membuat produk hukum terkait perubahan perusahaan daerah (PD) menjadi perseroan daerah (perseroda). Dalam waktu dekat ini, produk hukum terkait hal tersebut akan keluar.

Menurut Kabah Hukum Setdako Binjai, Salmadeni, estimasi selesai produk yang tengah dibuatnya paling cepat 15 hari dan paling telat 30 hari. “Namun ya kita lihat lagi nanti progresnya, karenakan banyak, ada sekitar 33 kabupaten/kota yang akan difasilitasi,” katanya, Senin (23/1).

Secara proses akan ada tahapan-tahapan yang harus dijalani sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015. Menurut dia, ada beberapa kabupaten/kota di Sumut yang difasilitasi Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara (Provsu) terkait hal tersebut.

“Setelahnya, lalu akan diteken (tanda tangan) Wali Kota Binjai, baru jadi peraturan daerah (perda),” jelasnya.

Tahapan produk hukum tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sebelumnya eksekutif dan legislatif menetapkan 5 rancangan peraturan daerah (ranperda) sepanjang Tahun 2022, di antaranya tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kota Binjai.

Pembentukan ranperda menjadi perda guna menarik minat investor menanamkan modal di Binjai.

Diketahui, PD Pembangunan perdanya masih badan usaha milik daerah (BUMD). Dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 diharuskan berubah jadi perseroan daerah.

Dengan perda itu siap menampung investor untuk merealisasikan Sentral Industri Binjai di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. (ted/azw)

Sentimen: positif (44.4%)